Perusahaan yang bekerjasama dengan BUMN (Pertamina, PJB, PLN, dst) perlu dan wajib menetapkan diri untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 sehingga mendapat penghargaan Sertifikat SMK3, yang sejatinya merupakan salah satu program perlindungan terhadap tenaga kerja dan aset Perusahaan yang dijabarkan dari UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 87).
Proses pelaksanaan sertifikasi SMK3 dilakukan oleh Konsultan Audit Sertifikat SMK3 untuk memastikan keberhasilan dan kecepatan, ketepatan dalam kesempatan pertama.
Tingkat keberhasilan dalam melaksanakan Sertifikasi SMK3 dapat diukur dengan kinerja Penerapan Sertifikat SMK3, sehingga dilihat melalui Permenaker No.18 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Audit SMK3 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai acuan Penerapan dan Audit SMK3.
Salah satu indikasi keberhasilan Konsultan Audit Sertifikat SMK3 dalam pelaksanaan Sertifikasi adalah sebagai berikut :
Penilaian pencapaian penerapan PP 50 tahun 2012 hasil penilaian Audit SMK3.
- Pencapaian 0 – 59 % dalam penerapan adalah kurang.
- Pencapaian 60 – 84 % dalam penerapan adalah cukup baik kemudian diberikan Sertikat SMK3 dan penghargaan bendera Perak.
- Pencapaian 85 – 100 % dalam penerapan adalah memuaskan kemudian diberikan Sertikat SMK3 dan penghargaan bendera Emas.
SMK3 PP 50 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS
Proses Sertifikat SMK3, ISO secara aman, mudah, terjangkau dan terpercaya
Call Us 085100611236 Get The Best Price NOW