AUDIT SERTIFIKAT SMK3 KEMNAKER

Kriteria Audit Sertifikat SMK3 kemnaker adalah proses yang dilakukan secara sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit.

  Kemudian mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Standar yang diterapkan oleh konsultan dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja.  Bilamana penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan Audit  untuk menilai efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen.

  Hasil dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh bayangan yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan atau implementasi, selanjutnya dapat digunakan sebagai upaya perbaikan yang berkelanjutan, mendapatkan penghargaan Sertifikat SMK3.

  Salah satu manfaat dari penerapan penilaian Audit eksternal adalah perolehan perubahan sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan sistem tersebut bisa ditingkatkan dan dipertahankan.  Dibutuhkan pembuktian penerapan SMK3, maka perusahaan perlu dilakukan audit SMK3.

Tujuan utama Audit Sertifikat SMK3 Depnakertrans adalah Penerapan secara baik dan tepat oleh konsultan terhadap Perusahaan untuk memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja baik kantor maupun di tempat kerja. 

Dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

audit smk3 DEPNAKERTRANS

Audit diterapkan oleh Konsultan memenuhi beberapa elemen adalah sebagai berikut :

ELEMEN AUDIT Sertifikat SMK3

  1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN.
  2. PENDOKUMENTASIAN STRATEGI.
  3. PENINJAUAN ULANG DESAIN DAN KONTRAK.
  4. PENGENDALIAN DOKUMEN.
  5. PEMBELIAN.
  6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3.
  7. STANDAR PEMANTAUAN.
  8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN.
  9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA.
  10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA.
  11. AUDIT SMK3.
  12. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN.
    MEKANISME AUDIT SMK3 berdasarkan Per.Menaker No. 05/MEN/1996.

DIFINISI AUDIT SMK3

  • Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan K3 di tempat kerja.
  • Pemeriksaan secara sistimatik.
  • Audit dilakukan secara independen.
  • Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen yang ditunjuk Kemnaker.

Tahapan Audit Eksternal :

  1. Pemeriksaan dokumen tahap persiapan pertemuan awal.
  2. Wawancara untuk klarifikasi.
  3. Pengamatan aktivitas Perusahaan.
  4. Pengamatan kondisi dan lingkungan kerja.
  5. Penilaian kriteria berdasarkan temuan Pemeriksaan

SERTIFIKAT SMK3

  • Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3.
  • Proses audit SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit independen.
  • Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Audit SMK3 dilaksanakan oleh Auditor eksternal, didampingi oleh Konsultan bertujuan memudahkan proses mendapatkan Sertifikat SMK3.

SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS

Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236

Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya