Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar ini dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Pada prinsipnya penerapan/sertifikasi SNI adalah sukarela, para pihak yang ingin menerapkan SNI dipersilahkan menjadikan SNI sebagai rujukan dalam kegiatan atau proses yang dilakukannya.
Namun untuk membuktikan dan mendapatkan pengakuan formal bahwa benar suatu perusahaan/organisasi telah menerapkan SNI atau standar tertentu, perlu proses penilaian kesesuaian yang dilakukan pihak ketiga. Proses penilaian oleh pihak ketiga inilah yang disebut sebagai Sertifikasi, dan lembaga yang melakukan kegiatan penilaian disebut sebagai lembaga sertifikasi, di lingkup ini kami memberikan jasa sertifikasi berdasarkan SNI.
Secara umum ada tiga (3) klasifikasi kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI yang dapat dilakukan:
- Sertifikasi Sistem Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan misalnya berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP dan lainnya)
- Sertifikasi Produk, yaitu sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu misalnya SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk – produk lainnya
- Sertifikasi Personel, yaitu sertifikasi terhadap kompetensi personel misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan dan lainnya
Jadi jasa Sertifikasi berdasarkan SNI adalah proses penilaian keseseuaian terhadap produk/sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan/personel berdasarkan persyaratan dalam SNI dalam rangka memperoleh pengakuan formal.

Apakah Semua produk yang beredar di Indonesia Wajib SNI ?
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar ini dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Kita memberikan Jasa sertifikasi berdasarkan SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya penerapan SNI adalah sukarela, sebagai ilustrasi saat ini ada sekitar 6.000 lebih SNI yang sudah ditetapkan, meliputi berbagai macam hal dari metode pengujian, standar produk, standar sistem pengujian, dan lain-lain.
Khusus untuk standar produk, tidak semua produk yang beredar sudah ada SNI nya. dan kalaupun sudah ada SNI nya belum tentu ada lembaga sertifikasi yang kompeten (dibuktikan melalui akreditasi KAN) untuk melakukan sertifikasi untuk SNI tersebut karena dibutuhkan SDM yang kompeten dan Laboratorium yang mampu melakukan pengujian untuk semua parameter yang ada dalam SNI. Sehingga secara teknis tidak memungkinkan jika semua produk harus ber SNI.
Fast response WhatsApp 0821 4010 3546 (office hour)