Seperti kita jelaskan sebelumnya bahwa kegiatan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), maka Perusahaan yang ingin produknya disertifikasi mengajukan aplikasi ke LSPro pusat Sertifikasi Prashetya dan mengikuti proses sertifikasi yang ada di LSPro kita.
Dalam melakukan proses sertifikasi tersebut, kita menggunakan skema sertifikasi tertentu, secara umum dalam SNI ISO/IEC 17067:2013 dikatakan bahwa skema sertifikasi adalah ‘Aturan, prosedur dan manajemen untuk melakukan sertifikasi terhadap produk – produk tertentu’.
Skema berisi tata cara/persyaratan-persyaratan dan mekanisme apa saja yang diperlukan dan dilakukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk tertentu. Dari mulai proses seleksi, determinasi, review, keputusan dan atestesi (pertimbangan secara independen). Inilah keseluruhan skema jasa sertifikasi SNI produk kita.
Jadi dalam melakukan sertifikasi, memastikan bahwa kegiatan sertifikasi yang dilakukan sesuai dengan skema yang dioperasikan.
Pada prinsipnya skema jasa sertifikasi SNI produk ini sangatlah bergantung dari jenis , karakteristik serta proses produksi produk tersebut.
Dalam SNI ISO/IEC 17067:2013 , terdapat :
– Penilaian kesesuaian
– Fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk.
Disebutkan contoh-contoh skema sertifikasi dari mulai tipe 1a,1b,2,3,4,5,6 dan tipe n. dari sekian banyak contoh tipe sertifikasi tersebut, yang banyak digunakan skema jasa sertifikasi SNI produk oleh regulator maupun lembaga sertifikasi adalah skema sertifikasi tipe 5 dan tipe 1b.
Skema sertifikasi tipe 5
Apakah yang dimaksud dengan Skema sertifikasi tipe 5, Skema sertifikasi type 5 ini merupakan :
- Skema untuk sertifikasi produk yang menggabungkan (jika diperlukan) antara assessmen proses produksi.
- Audit sistem manajemen yang relevan.
- Pengujian serta survailen berupa pengujian di pabrik ataupun di pasar.
- Audit sistem manajemen.
- Assessmen proses produksi.
Sertifikat untuk tipe 5 ini biasanya berlaku untuk 2-4 tahun, dengan survailen dilakukan setiap tahun.
Skema sertifikasi tipe 1b
Skema sertifikasi tipe 1b merupakan skema untuk sertifikasi produk yang hanya menilai kesesuaian produk per batch produksi/atau per-shipment pengiriman.
Sehingga tidak diperlukan adanya audit sistem manajemen, dan assessmen proses produksi, namun dengan pengujian atau inspeksi setiap batch pengiriman dengan sampling yang sesuai mewakili produk yang akan disertifikasi.
Sertifikat hanya berlaku untuk produk dalam batch yang sama, sedangkan untuk produk lain yang berbeda batch harus dilakukan sertifikasi kembali.
Tidak ada mekanisme survailen dalam skema jasa sertifikasi SNI produk tipe ini.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar ini dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Fast response WhatsApp 0821 4010 3546 (office hour)