BAGAIMANA CARA SERTIFIKASI SNI PRODUK

 Bagaimana cara mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

 ”Bagaimanakah caranya mendapatkan SNI ? “

”Apakah produk saya bisa mendapatkan SNI ? ”

”Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa tersertifikasi ? ”

            Pertama perlu kita pahami Bersama bahwa, Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar. 

Maka,

Proses sertifikasi SNI produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar SNI.

Untuk itu yang harus dilakukan dan dipahami adalah : 

  1. Pastikan jenis produk yang akan disertifikasi, sebagai objek utama sertifikasi SNI produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
  2. Periksa apakah Produk yang akan di sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah sertifikasi SNI produk nya sudah ditetapkan, jika SNI nya belum ada, maka produk kita tidak dapat disertifikasi.
  3. Setelah memastikan SNI produk nya, periksa Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut, jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk kita belum dapat disertifikasi, namun konsultan Sertifikasi bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk kita bisa disertifikasi.
  4. Kita dapat menghubungi Langsung LSPro kita Pusat Sertifikasi Prashetya terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SNI Ke LSPro Pusat Sertifikasi Prashetya :

 Dokumen Administrasi disiapkan :

  1. Akte Notaris Perusahaan
  2. SIUP, TDP, NiB terbaru berbasis risiko
  3. NPWP
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
  5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
  6. Struktur Organisasi yang disahkan Pimpinan
  7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Curriculum Vitae
  8. Surat Permohonan SNI Produk
  9. Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
  10. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya

Dokumen Teknis

  1. Pedoman Mutu yang telah disahkan
  2. Diagram Alir Proses Produksi
  3. Daftar Peralatan Utama Produksi
  4. Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
  5. Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
  6. Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Standar Nasional Indonesia (SNI) produk adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar ini dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah

Fast response WhatsApp 0821 4010 3546 (office hour)