4 Aspek Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil

Mulai awal tahun ini, Kementerian Perindustrian memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.

Dengan melaksanakan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya, dengan waktu 5 hari kerja” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Kamis (12/1).

Kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya

4 aspek penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil terbaru :

  1. Bahan atau material langsung
  2. Tenaga kerja langsung
  3. Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)
  4. Biaya untuk pengembangan

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%

Penghitungan nilai TKDN IK dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php

Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen penghitungan nilai TKDN untuk diverifikasi oleh Kemenperin.

Pendampingan proses sertifikasi mengenai form Dokumen Penghitungan Nilai TKDN, dibantu dengan Konsultan TKDN 0822-4530-4466