Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import, berikut adalah perbedaan wajib SNI dan SNI wajib.
Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait.
SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya penerapan SNI adalah sukarela, sebagai ilustrasi saat ini ada sekitar 6000 lebih SNI yang sudah ditetapkan, meliputi berbagai macam hal dari metode pengujian, standar produk, standar sistem pengujian dan lain-lain.

Perbedaan SNI wajib dan Wajib SNI, Khusus untuk standar produk, adalah tidak semua produk yang beredar sudah ada SNI nya dan kalaupun sudah ada SNI nya belum tentu ada lembaga sertifikasi yang kompeten (dibuktikan melalui akreditasi KAN) untuk melakukan sertifikasi untuk SNI tersebut karena dibutuhkan SDM yang kompeten dan Laboratorium yang mampu melakukan pengujian untuk semua parameter yang ada dalam SNI. Sehingga secara teknis tidak memungkinkan jika semua produk harus ber SNI.
Apabila SNI untuk jenis produk tertentu telah diwajibkan, produk dengan jenis sama yang tidak bertkita SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI (inilah yang seharusnya terkena razia terkait SNI).
Sedangkan produk yang tidak wajib, tidak ada masalah apabila belum disertifikasi berdasarkan SNI. Tkita SNI pada produk yang belum wajib SNI berfungsi sebagai tkita bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added) karena telah disertifikasi.
Namun yang perlu jadi perhatian, walaupun baru sekitar 100 produk yang wajib SNI, ada peraturan-peraturan lain yang tidak terkait dengan standar / SNI yang juga mengatur mengenai peredaran produk misalnya, peraturan tentang label dari kementerian perdagangan yaitu melalui Permendag nomor 67/M-DAG/11/2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia yang mewajibkan produk – produk yang beredar di Indonesia (yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut) memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta peraturan-peraturan lainnya.

- Jadi jika Kita produsen/importir yang produknya dalam daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk kita sudah tersertifikasi SNI, Jika kita pedagang dengan produk yang berada di daftar produk wajib SNI maka pastikan kepada distributor kita bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi dan minta buktinya karena suatu saat bisa jadi akan ada pengawasan dari otoritas yang berwenang terkait produk tersebut.
Apabila kita pengguna dan ingin membeli produk yang ada dalam daftar wajib SNI pastikan bahwa kita membeli yang sudah ‘ber SNI’, kalau perlu laporkan jika ada yang belum ‘ber SNI’, karena produk yang wajib SNI namun tidak memiliki SNI adalah barang yang tidak legal dan berpotensi membahayakan.
Namun jika produk kita belum masuk dalam daftar wajib SNI maka tidak perlu khawatir, selama kita tidak melanggar peraturan terkait peredaran barang (seperti peraturan label Kemendag dsb), ada atau tidak adanya SNI belum memiliki implikasi secara hukum.
Fast response WhatsApp 0821 4010 3546 (office hour)
Get The Best Price NOW