Pelatihan dan Konsultasi kebijakan informasi SMK3 sistem Manajemen K3 Kontraktor Jasa Konstruksi sesuai PP 50 tahun 2012
“Pelatihan dan konsultan SMK3 Sistem Manajemen K3 di sektor Industri, konstruksi, Perdagangan, Perusahaan, Jasa, kontraktor, manufaktur dll dilakukan sesuai dengan PP no 50 tahun 2012, diemban langsung oleh Disnaker Dinas Tenaga Kerja yang menunjuk konsultan dan auditor sebagai fungsi pengawasan juga pembinaan dalam pelaksanaan penerapan SMK3 di perusahaan”
Ada beberapa hal yang patut diketahui dalam penerapan pelaksanaan SMK3, adalah sebagai berikut :
Informasi smk3 : Pelatihan SMK3 bidang konstruksi
metoda pelaksanaan pelatihan SMK3 di perusahaan sebagai bagian dari program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan umum : kep.174/men/86 – 104/kpts/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada tempat kegiatan Konstruksi.
Dengan penerapan keputusan mengenai SMK3 sudah tertuang dalam PP 50 tahun 2012 , maka kebutuhan akan pelatihan konsultasi dan audit SMK3 sangatlah penting.
Informasi smk3 : Kebijakan P2K3 dalam SMK3 di perusahaan kontraktor
adalah pernyataan umum yang ditandatangani pimpinan puncak (Kepala kantor, Direktur, Direktur Utama dll) bisa berkomitmen, berkehendak secara langsung dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap kebijakan K3.
Hal ini berkaitan langsung dengan penanganan struktur organisasi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) didalam perusahaan juga didalam project konstruksi nya.
Informasi P2K3 dalam SMK3
merupakan metode penyampaian informasi terhadap kebijakan K3 kepada seluruh personil didalam lingkungan perusahaan, maka perlu lah dibuatkan kebijakan tertulis selaras dalam visi organinasi perusahaan, sehingga nantinya juga akan disampaikan kepada semua perusahaan yang berkaitan pekerjaan perusahaan ( pemasok, pelanggan dll)
Merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka fungsi konsultan SMK3 sangatlah diperlukan untuk mempersiapkan audit SMK3.
Integrasi dan Relevansi SMK3 dalam pembentukan P2K3 kegiatan konstruksi
Maksud dari integrasi kebijakan P2K3 dalam penerapan SMK3, agar supaya Pembentukan Organisasi P2K3, Konsultasi SMK3, Audit SMK3 dilakukan dalam penerapan peraturan kebijakan yang sesuai dengan visi, misi, nilai inti dan relevansi Perusahaan.
Penghargaan terhadap kebijakan pelaksanaan P2K3 tersebut mencakup seluruh sistem manajemen, semua kegiatan, produk dan jasa
Informasi smk3 : SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sesuai pp 50 tahun 2012 diemban oleh Disnaker dinas tenaga Kerja dilaksanakan oleh semua perusahaan dengan bantuan konsultan SMK3 sehingga mencapai hasil yang diharapkan sesuai Audit SMK3
Informasi smk3 : P2K3 adalah wadah berbentuk organisasi dalam perusahaan yang mencakup unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja di dalamnya, dengan kerangka khusus menangani masalah K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka ini disebut Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Informasi smk3 : K3 yang dimaksud dalam perusahaan konstruksi atau kontraktor adalah Pelaksanaan peraturan, kebijakan pemerintah yang didukung oleh semua perusahaan konstruksi atau kontraktor dalam wilayah kerja Dinas Tenaga Kerja setempat tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keterkaitan Pembentukan Panitia Pembina K3 P2K3 didalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 SMK3 sangat berpengaruh terhadap pola perusahaan dalam menjalan kan sisi peraturan dan kebijakan diambil,
karena dalam Panitia pembina K3 P2k3 terdapat alur yang jelas struktur oraganisasi perusahaan dan struktur organisasi proyek yang dijalankan.
Pembedaan struktur organisasi diharapkan akan menjadikan kebijakan “kantor dan lapangan” sejalan beriringan dengan baik dan sejajar.
Pengaturan manajemen resiko, pengendalian alat, pemeliharaan alat, sertifikasi alat, pemilihan supplier bahan, pemilihan supplier alat, perlindungan tenaga kerja kantor, perlindungan tenaga kerja proyek, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pengendalian dokumen mulai dari permintaan sampai serah terima jasa konstruksi , semua diatur dalam Sistem Manajemen K3 SMK3.
Maka, sebagian dari tugas konsultan Sistem Manjemen K3 SMK adalah menyiapkan dan mendampingi proses proses menjalankan poin poin tersebut diatas dengan baik, cermat dan terarah.
NUSA7 Konsultan metode terapan konsultasi kebijakan informasi SMK3. Hubungi 081 58049237.