PP no 50 tahun 2012 SMK3 Sistem Manajemen K3

Penjelasan PP no 50 tahun 2012 tentang SMK3 Sistem Manajemen K3 pada perusahaan kontraktor jasa konstruksi

Penjelasan umum dalam membangun sesuai PP no 50 tahun 2012 SMK3 Sistem Manajemen K3 adalah mengenai awal pembentukan organisasi P2K3 Panitia Pembina K3 kontraktor jasa konstruksi yang dampingi oleh konsultan, hal-hal disertai aturan bagaimana perusahaan menempatkan prinsip yang teratur dan baik dalam bekerja, juga memberikan petunjuk atas penanganan resiko dalam perusahaan kontraktor jasa konstruksi.

Meliputi beberapa poin, antara lain :

1. Kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. penetapan kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja kegiatan kontraktor jasa konstruksi.

b. kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sahkan pimpinan.

c. pemenuhan ketentuan ketentuan kebijakan K3.

2. Perancanaan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. indentifikasi, penilaian dan pengendalian bahaya.

b. pemenuhan perundangan undangan beserta persyaratannya.

c. progam dan sasaran.

pp 50 tahun 2012 smk3

3. Penerapan dan operasi K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

a. pengukuran, pemantauan.

b. ketidak sesuaian, pencegahan, tindakan, penyelidikan insidenb. evaluasi terhadap kepatuhan.

c. pengendalian rekaman.

d. audit internal.

4. Pemeriksaan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerjaa. sumber daya, struktur organisasi , pertanggung jawaban.

a. kompetensi, pelatihan, kepedulian.

b. komunikasi, keterlibatan, konsultasi.

c. dokumentasi.

d. pengendalian dokumen.

e. pengendalian operasional.

f. kesiagaan, tanggap darurat.

5. Tinjauan sistem manajemen K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. fungsi pelaporan.

b. fungsi peninjauan.

Dari uraian diatas, nampak lah bahwa selain pemerintah memperhatikan perusahaan sebagai penggerak roda ekonomi pembangunan nasional yang harus dijaga dan diberikan jaminan keberlangsungan usahanya,

Juga tampak bahwa pekerja sebagai aset yang sangat berharga, hal ini ditunjang dengan adanya tes kesehatan, jaminan asuransi kesehatan, jaminan kesehatan lingkungan kerja, jaminan keselamatan lingkungan kerja, jaminan penghasilan yang sesuai, jaminan job diskripsi yang sesuai, jaminan pemakaian alat dan bahan yang baik benar dan sesuai.

SMK3 PP 50 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS

Memiliki Sertifikat Kementerian KAN BNSP secara aman, mudah, terjangkau dan terpercaya

Call Us 085100611236       Get The Best Price NOW