Sertifikat Audit SMK3

Pra Audit SMK3 dilakukan pihak Konsultan membantu meminimalkan resiko kegagalan perusahaan dalam meraih penghargaan Sertifikat Audit SMK3 dengan biaya yang sesuai, syarat dan persayaratan selain melengkapi dan melaksanakan perundangan yang berlaku, kesanggupan dan komitmen dari perusahaan diminta untuk selalu konsisten dalam proses juga kelangsungan dari implementasi Sistem Manajemen K3.

Pengetahuan, keingintahuan dan kemauan perusahaan dan organisasi untuk mensukseskan program pemerintah dibidang kelamatan dan kesehatan kerja K3 ini, praktis didampingi dan menuntut kemahiran dan keahlian Konsultan Audit K3.

NUSA7 Konsultan memberikan bagian dari hasil Sertifikat Audit SMK3 perusahaan konstruksi secara keseluruhan yang mendapatkan manfaat, antara lain :

  • Pengembangan perusahaan yang akan dan sudah menerapkan hasil Audit SMK3.
  • Penerapan terhadap setiap tiik tahapan terhadap implementasi pra Audit SMK3.
  • Pencapaian hasil sempurna menghasilkan Sertifikat AUdit SMK3 sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
  • Pengkajian terhadap hasil Pra Audit SMK3 menimbulkan temuan yang harus segera diperbaiki dan di cukupi.
  • Pemeliharaan kebijakan SMK3 dalam rangka pengendalian resiko, yang berkaitan dengan kegiatan kerja sehingga terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Mekanisme Sertifikasi dan Audit SMK3.

  • NUSA7 Konsultan sebagai Konsultan Audit SMK3 perlu memberikan bukti kepada perusahaan tentang penerapan SMK3, perusahaan akan dijadwalkan oleh konsultan agar dapat melakukan audit melalui badan audit resmi yang ditunjuk Menteri seperti PT Pusat Sertifikasi Prasetya.
  • Sertifikasi dilakukan meliputi 12 unsur perubahan dan sebagai konsultan NUSA7 memberikan penambahan unsur sesuai perkembangan perundang-undangan terkait.
  • Dalam tugas Konsultan memberikan pendapat, menilai dan menetapkan perusahaan wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya.
  • Sertifikasi SMK3 dilaksanakan audit ulang sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
  • Konsultan mengadakan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendukung pelaksanaan mendapat Sertifikat SMK3.
  • Didampingi oleh konsultan perusahaan wajib menyelesaikan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Audit .

Badan audit SMK3 wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur Audit dengan tembusan kepada pengurus perusahaan, laporan tersebut menggunakan formulir yang telah ditetapkan. Setelah menerima laporan audit, lalu direktur audit melakukan evaluasi dan penilaian menggunakan dasar hasil evaluasi dan penilaian, kemudian diberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian atau bisa juga memberikan instruksi kepada pegawai pengawas untuk mengambil tindakan juga saran perbaikan berdasarkan hasil temuan audit.

Pada saat menerima sertifikat SMK3, perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan :

  • Sertifikat Audit SMK3 ditanda-tangani Menteri Tenaga Kerja terkait dan berlaku untuk waktu 3 (tiga) tahun.
  • Tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan hasil audit SMK3 dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk, dilakukan wajib lapor perusahaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  • Besaran biaya pelaksanaan audit harus dibebankan kepada perusahaan yang menginginkan SertifikatSMK3.

NUSA7 Konsultan membantu meminimalkan resiko kegagalan perusahaan dalam meraih penghargaan Sertifikat audit SMK3 dengan biaya 25 juta rupiah.