BIAYA SERTIFIKAT SMK3 PP 50 tahun 2012

Untuk memperoleh sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 maka sudah barang tentu diperlukan biaya sertifikat SMK3 dalam proses pembuatannya, maka untuk perusahaan yang sudah mempekerjakan  karyawan / pekerja / buruh lebih dari 100 orang dan atau bisa kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib hukumnya menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh Sertifikat SMK3.  Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang-undangan SMK3 yang terkait.

Call Us 085100 611 236  – 0822 4530 4466

  Proses mendapatkannya memerlukan biaya sertifikat SMK3, kemudian dilakukan penerapan hingga penilaian tingkat pencapaian dengan cara Audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit Independen ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja.  Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.

  Kemenaker RI yang mengeluarkan Sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi, sampai saat ini tahun 2022 ada lebih dari 10 Lembaga Audit Sertifikat SMK3 di Indonesia, yaitu :

  1. PT. Pusat Sertifikasi Prasetya
  2. PT. Jatim Asspek Nusantara (JAN)
  3. PT. Surveyor Indonesia (SI)
  4. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
  5. PT. Alkon Indo Sertifikasi (AIS)
  6. PT. Sucofindo (SICS)
  7. PT. Jasa Sertifikasi (JASER)
  8. PT. SAI Global Indonesia (SAI)
  9. PT. Multi Sertifikasi Indonesia (MSI) …

Nusa7 Konsultan SMK3 dalam pelaksanaan membantu mengantarkan perusahaan sampai proses Audit SMK3, akan melakukan beberapa proses yang harus benar dilakukan oleh perusahaan sebelum dilakukan Audit SMK3 oleh Lembaga Audit , antara lain :

Maka, inilah komponen  proses mempengaruhi biaya sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 dilakukan oleh Nusa7 konsultan, sebagai berikut :

  1. Perusahaan dibantu untuk persiapan proses pengajuan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (apabila perusahaan dinilai sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jendral Gatot Subroto Nomor 51 Jakarta,  Kemudian Surat pengajuan tersebut di beri tembusan kepada Disnaker wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.  Surat tersebut juga beri tembusan kepada Lembaga Audit SMK3 yang dipilih bersama, bisa PT Jatim Asspek Nusantara atau PT Pusat Sertifikasi Prasetya.
  2. Setelah ditentukan kesiapan perusahaan menghadapi audit, Lembaga Audit segera memberikan surat jawaban jadwal pelaksanaan audit.
  3. Perusahaan yang mengajukan pelaksanaan diharuskan sudah melakukan penerapan Sistem Manajemen K3 minimal 3 bulan, dan diharuskan juga telah memiliki dokumen terkait sistem manajemen K3 meliputi :   Kebijakan, Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.

Dalam hal perusahaan telah menerapkan ISO 45001, perusahaan hanya perlu menambahkan Matriks integrasi dokumen Sistem Manajemen K3 antara ISO dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada ISO 45001 memiliki kesamaan hampir 80% dengan PP No. 50 Tahun 2012.

4. Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal seperti :

  • Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat
  • Pemeriksaan Kesehatan pegawai
  • Sertifikasi ijin alat ( SIA ) & Sertifikasi Operator ( SIO )
  • ldentifikasi Bahaya
  • Penilaian & Pengendalian Risiko
  • Audit lnternal SMK3  (jika penerapan dengan 166 Kriteria)
  • Rapat Tinjauan Manajemen.
  1. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kemenakertrans Rl pada bulan K3 serentak seluruh Indonesia, dan di tandatangan oleh Menakertrans Rl, untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun. Lembaga Audit SMK3 hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
  2. Audit Internal SMK3 bersifat sesuai kebutuhan, jika memang perusahaan membutuhkan untuk menjaga konsistensi perusahaan dalam penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012, maka Audit Internal dilakukan secara berkala bersama konsultan.
  3. Sebagai pengganti Sertifikat atau Surat Keterangan Lulus Audit telah melaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis/tender yang dibutuhkan oleh perusahaan selama menunggu proses penerbitan Sertifikasi SMK3 (karena sertifikat SMK3 dikeluarkan satu kali dalam satu tahun pada bulan antara februari sampai april bertepatan dengan bulan K3),akan dikeluarkan langsung dari Kemenakertrans RI berupa Surat Keterangan (SK) Lulus Audit SMK3.
  4. Keberhasilan penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 di perusahaan tergantung dari persentase penilaian lembaga audit SMK3.
  5. Setiap perusahaan bisa menargetkan dirinya untuk mendapatkan berapa Persen pemenuhan yang akan dicapai, dengan hasil Memuaskan (BENDERA EMAS) atau hasil Baik (BENDERA PERAK).

Harga biaya Sertifikat SMK3 perusahaan audit tingkat awal mulai Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah)

SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005

Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236

Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya