Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3

Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dasar hukum dari pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 : tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Beserta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ( Ahli K3 ).

Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha / pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses
dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
Disebut juga pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3, Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3, Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3, Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3 :
Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
1. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
2. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
3. Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

5. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
5.1. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
5.2. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
5.3. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5.4. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja , mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
5.5. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
5.6. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
5.7. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
5.8. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
5.9. Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
5.9. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
5.10 Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ).
APD nusapitudotcom