Begitu banyak yang menanyakan seberapa butuhnya sertifikat SMK3 dalam setiap pekerjaan, sampai sampai pada sebuah dokumen pengadaan dalam lingkup sebuah pekerjaan di syarat kan sertifikat SMK3 ?, apa dasar hukum sertifikat SMK3 ?
Kemudian setelah itu pertanyaan muncul, untuk siapakah persyaratan K3 harus dimiliki ?, untuk Badan Usaha nya atau kah Personilnya saja, bahkan mungkin untuk keduanya (Badan Usaha dan Personil didalamnya ?apa dasar hukum sertifikat K3 ?
Maka inilah dasar hukum sertifikat SMK3, Mulai dari Undang Undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, sampai ke pada Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
1. Undang-Undang No.1 tahun 1970 , tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 , tentang Tenaga Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 , Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1993 , Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996 , Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09 tahun 2008 , tentang Sistim Manajemen K3.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 1980 , Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
8. KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 dan NOMOR: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Dasar hukum sertifikat SMK3
UU No. 1 Tahun 1970
Ahli K3 telah memiliki eksistensi untuk mengawasi penerapan kegiatan K3 di tempat kerja
Ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
KEP. 174/MEN/1986 dan NOMOR: 104/KPTS/1986
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
Berlandaskan Dasar hukum Sertifikat SMK3 , bagi badan usaha adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan Sistem Manajemen K3 dilingkungan kerja perusahaan tersebut.
Undang Undang No. 18 Tahun 1999
Pengaturan jasa konstruksi berdasarkan pada azas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, sangat memerlukan dukungan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) konstruksi yang aktif di semua jenis dan bentuk pekerjaan di bidang usaha jasa konstruksi.
Undang Undang No. 18 Tahun 1999 pada Pasal 22 dan Pasal 23
Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) serta perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang harus menjadi persyaratan pengikatan antara kedua pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Hal diatas inilah undang undang sebagai dasar hukum sertifikat SMK3 di syarat kan pada penyelenggaraan kegiatan bagi pengguna jasa dan penyedia jasa
Undang Undang No. 18 Tahun 1999
pengaturan jasa konstruksi berdasarkan pada azas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, sangat memerlukan dukungan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang aktif di semua jenis dan bentuk pekerjaan di bidang usaha jasa konstruksi.
Undang-Undang No.13 Th 2003
Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) merupakan bagian dari hak azazi manusia yang harus disediakan oleh pengusaha kepada pekerjanya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 1 Juli 2008
SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Setiap penyelenggaraan proyek konstruksi yang berisiko tinggi harus menempatkan seorang Ahli K3 Konstruksi, baik oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa.
Para Ahli K3 Konstruksi tersebut harus mampu menyusun, memonitor, mengawasi pelaksanaan dan menganalisis Rencana dan Program K3 Konstruksi suatu proyek konstruksi dalam rangka membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Kerja Proyek Konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, berikut perubahannya yang terakhir pada
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tertuang didalam petunjuk teknis
Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya. Persyaratan sertifikat dipersyaratkan karena merupakan bukti resmi yang menyatakan kemampuan dalam penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
bahwa Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Sertifikat SMK3 )
Sebagaimana tertuang seperti diatas, dasar hukum sertifikat SMK3 di syarat kan pada penyelenggaraan pekerjaan kegiatan pengguna jasa menyertakan syarat pada penyedia jasa dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila memiliki Sertifikat SMK3.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri PU Nomor 7 tahun 2011
Salah satu persyaratan kualifikasi adalah memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan/atau ahli K3/Petugas K3 jika diperlukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya dengan kriteria mempekerjakan paling sedikit 100 (seratus) orang pekerja/buruh atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Yang dimaksud dengan tingkat potensi bahaya tinggi adalah kegiatan perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, bisa menjadikan terganggunya proses produksi dan dapat terjadi pencemaran lingkungan kerja.
Dengan demikian kewajiban dasar hukum sertifikat SMK3 penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal : yaitu
1. Ukuran besarnya perusahaan dalam penggunaan pekerja/buruh dan
2. Tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.
Ini merupakan prasyarat yang harus diperhatikan oleh para Pimpinan Satuan Kerja Proyek Konstruksi, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta, karena dalam setiap pekerjaan konstruksi, baik kecil maupun besar, akan mendatangkan risiko yang tinggi terhadap K3 dengan digunakannya peralatan-peralatan berat dalam setiap proses pekerjaannya.
Pemerintah dalam upayanya guna menurunkan angka kecelakaan kerja nasional yang masih tinggi, maka sebagai pengguna jasa maupun penyedia jasa harus mendukung secara serius, oleh segenap masyarakat baik oleh pengguna jasa dan penyedia jasa. dalam khusus pekerjaan konstruksi maka pelaku pelaku jasa konstruksi harus berperan secara aktif sejak dari proses perancangan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan dan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya.
Kondisi tingginya angka kecelakaan kerja tersebut sangat melemahkan daya saing bangsa dalam tahapan globalisasi perdagangan secara internasional.
Dengan dasar hukum diatas Nusa7 konsultan Sertifikat SMK3 bisa didapatkan dengan cepat dan tepat sasaran.
Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466