Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI, Dengan mengacu pada Undang Undang No 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kemudian di tegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP 50 tahun 20112 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Manfaat dari pelaksanaan Proses Sertifikasi SMK3 yang menghasilkan penghargaan Sertifikat SMK3 Sistem Manajemen K3 adalah pelaksanaan terhadap kepatuhan Perusahaan dalam menjalankan proses Kebijakan, Prosedur di setiap tahapan pekerjaan, sehingga diharapkan akan menjaga Keselamatan dan Kesehatan di semua lini lingkungan Kerja.
Pelaksanaan Proses tahapan untuk mendapatkan penghargaan Sertifikat SMK3 adalah, sebagai berikut :
- Persiapan Perusahaan : Tahapan dilakukan Konsultan .
- Persiapan Audit : Tahapan didampingi Konsultan dan Badan Audit.
- Pengesahan Hasil Audit : Tahapan laporan hasil Audit dari lembaga Audit Independen
Laporan dilakukan Konsultan sampai diterima Sertifikat SMK3 dari Kementrian Tenaga Kerja.
Beberapa hal yang wajib diketahui oleh calon Penerima Penghargaan Sertifikat SMK3 adalah :
- Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun : Setelah tahapan Audit selesai, Sertifikat berlaku 3 tahun.
- Dikeluarkan sekali dalam 1 (satu) tahun di bulan K3 : Tidak setiap saat Sertifikat dapat di terima oleh Perusahaan.
- Ada 3 macam kriteria dalam Sertifikat SMK3 (64, 122 dan 166) : Tingkatan awal pelaksanaan Sistem Manajemen K3 perusahaan 64 kriteria.
- Bendera Emas dan Bendera Perak : Penghargaan hasil Audit terbaik mendapatkan Bendera Emas.
Kami memberikan pelayanan dengan cara yang lebih cepat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, secara sistematis sehingga efisien dalam biaya penerapannya.
SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005
Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236
Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya