Sertifikat SMK3 diperoleh melalui tahapan tahapan yang berurutan sesuai dengan ketentuan PP nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Kenapa perusahaan wajib mempunyai Sertifikat SMK3, dalam contoh perusahaan Konstruksi?
Mari kita lihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kemudian “perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh lebih dari 100 orang”.
Selain itu, “Perusahaan wajib mempunyai sertifikat SMK3 tersebut merupakan perusahaan yang mempunyai tingkat resiko tinggi”.
Kalimat yang sesuai Perusahaan wajib mempunyai sertifikat SMK3, dalam kriteria wajib melaksanakan Sertifikasi SMK3 salah satunya adalah “perusahaan yang mempunyai tingkat resiko tinggi” dan perusahaan Jasa Konstruksi menempati resiko tertinggi dalam statistik kecelakaan kerja.
Mengapa? : Karena dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai contoh adalah :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, menimbulkan infeksi, beracun, bersuhu tinggi.
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara.
e. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
f. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan
g. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting
Maka dari butir butir ayat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kriteria Wajib Melaksanakan Sertifikasi SMK3,
Perusahaan Konstruksi adalah “perusahaan yang mempunyai tingkat resiko tinggi” sebagai Perusahaan wajib mempunyai sertifikat SMK3 juga melaksanakan semua yang tertuang dalam PP 50 tahun 2012, sehingga berhasil mencapai penghargaan Sertifikat SMK3.
SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005
Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236
Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya