Pemerintah terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.
Sertifikasi TKDN dan BMP dalam P3DN Kemenperin memberikan keuntungan bagi industri, yang paling utama produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara,” tegas Menperin.
Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai paling sedikit 25%.
Di tahun ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk. Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi tersebut. “Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menperin.
Selain sektor industri tersebut, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi biaya sertifikasi TKDN dan BMP dalam P3DN kemenperin untuk industri logam, Komunisaksi, Telekomunikasi, Elektronika, Telematika, Kelistrikan, Kimia, Pupuk, Otomotif dan komponennya, Keramik, Semen, Tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).
Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN dari Kemenperin dengan memenuhi syarat :
- Memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki akta pendirian perusahaan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Setelah melalui proses verifikasi tersebut, barulah sertifikat ditandasahkan oleh Kemenperin. Dengan proses/tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai tingkat komponen dalam negeri bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.
Sertifikat TKDN adalah bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produkdalam negeri. Salah satunya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Untuk mengurus sertifikat TKDN, biaya sertifikasi TKDN dan BMP dalam P3DN Kemenperin, pihak industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai KDN yang ada pada produknya, dan didampingi oleh Konsultan TKDN. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.
Tanda Sah sertifikat capaian TKDN dan atau BMP hasil verifikasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya.
Silahkan hubungi kontak kami, Konsultan TKDN dengan senang hati siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.
Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan.
Pendampingan proses sertifikasi Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 0822.4530.4466 085100.611.236
dengan hasil memuaskan Get The Best Offer NOW