Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tidak memberikan format baku perhitungan TKDN secara detil sehingga harus merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Perpres 16/2018 pasal 66 ayat 3, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Mengenai bagaimana format isian perhitungan nilai TKDN dan BMP Barang, Jasa dan Gabungan Barang dan Jasa dapat melakukan komunikasi dengan konsultan TKDN sehingga dapat menentukan nilai Self Assessment terhadap barang, Jasa yang dihitung.
Untuk mendapatkan pemahaman tentang tata cara perhitungan TKDN maka Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dijadikan sebagai pedoman, sebagai berikut :
TKDN barang / jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang /jasa, maka daftar dokumen perhitungan TKDN Barang / Jasa
- Biaya Produksi meliputi :
- Biaya untuk bahan /material / jasa langsung
- Biaya Tenaga Kerja Langsung
- Biaya Tidak Langsung pabrik (Factory Overhead)
- Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria
- Bahan /material / jasa langsung berdasarkan negara asal barang (Country of Origin)
- Alat kerja / fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal
- Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan
- Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja / fasilitas kerja dengan ketentuan;
- Alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 100 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri 75 % ditambah dengan 25 % proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 0 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.
- Daftar dokumen perhitungan TKDN Barang / Jasa ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua (layer 2) yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
- TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100 % apabila;
- Barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri
- Biaya barang tingkat dua dibawah 3 % dari biaya produksi barang tingkat Satu, dan
- Akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua maksimal 10 % dari total biaya barang tingkat satu
-
Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang/komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100%.
Untuk para pelaku pengadaan barang / jasa pemerintah, mari menyatukan hati dan pikiran dengan langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk mendorong dan menerapkan peningkatan produk dalam negeri, sehingga secara agregatif, kita akan berkontribusi dalam pertumbuhan dan kemajuan perekonomian nasional.
Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya.
Silahkan hubungi kontak kami, Konsultan TKDN dengan senang hati siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.
Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan.
Pendampingan proses sertifikasi Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 0822.4530.4466 085100.611.236
dengan hasil memuaskan Get The Best Offer NOW