Kewajiban penggunaan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dalam negeri yang TKDN + BMP (tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan) paling sedikit 40%.
TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan turunannya disebutkan bahwa dalam menyusun perencanaan pengadaan PPK perlu mempertimbangkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40% untuk penggunaan produk usaha kecil dari hasil produksi dalam negeri.
Database produk memiliki Nilai TKDN, maka PPK dapat menggunakan sumber referensi P3DN Kementerian Perindustrian, adalah :
- Link website http://tkdn.kemenperin.go.id/
- di rekapitulasi http://tkdn.kemenperin.go.id/rekap.php, untuk dilihat per kategori produk.
Cara lainnya adalah dengan meminta Sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait produk barang/jasa pada saat melakukan survey pasar.
Namun sayang, kewajiban tersebut jarang, jika tidak ingin dikatakan tidak pernah, dimasukan PPK sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa.
Padahal, maksud pemerintah dalam mendorong pemenuhan TKDN dan BMP paling sedikit 40% adalah semata-mata keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong industri dalam negeri lebih berkembang di tengah pesatnya globalisasi dimana arus barang/jasa tidak mengenal batas negara sehingga menguntungkan perusahaan asing yang memiliki modal besar, menggunakan teknologi tinggi, memiliki rantai pasok yang lebih efisien sehingga mampu menjual barang/jasa dengan harga yang jauh lebih murah dari produk sejenis keluaran dalam negeri.
Apabila PPK menetapkan syarat Database produk memiliki Nilai TKDN dan BMP, maka besar kemungkinan dalam evaluasi harga, produk yang memiliki Nilai TKDN dan BMP tinggi, meskipun harga penawarannya lebih mahal dari produk sejenis luar negeri, memiliki keuntungan karena diberi preferensi harga sehingga dalam evaluasi harga si penawar setelah diberikan preferensi harga dan dihitung hasil evaluasi akhir akan lebih murah dari penawar yang menawarkan produk luar negeri atau produk yang nilainya kecil.
Tanda Sah Sertifikat TKDN atau BMP hasil verifikasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya TKDN.
Silahkan hubungi kontak kami, Konsultan TKDN dengan senang hati siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.
Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan.
Pendampingan proses sertifikasi Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 0822.4530.4466 085100.611.236
dengan hasil memuaskan Get The Best Offer NOW