Menjadi sebuah keharusan mempunyai kompetensi unggul dalam persaingan industri di berbagai sektor, terutama yang masuk dalam kategori Wajib melaksanakan Proses Sertifikasi SMK3, sudah tertuang dalam PP 50 th 2012 tentang Penerapan Sertifikasi SMK3.
Wajib dimiliki apabila mempunyai minimal 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses nya.
Sertifikat SMK3 adalah sebuah penghargaan dari hasil proses sertifikasi SMK3, berlangsungnya kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya, dimulai dari persiapan pengenalan atas potensi bahaya dan resiko K3 di lingkungan perusahaan sampai pelaksanaan di lapangan kerja, menyiapkan alur prosedur, aturan Kebijakan K3, ijin kerja karyawan, proses dokumen, biaya bahan dan alat peralatan, sampai kompetensi yang di dibutuhkan dengan baik dan benar, bertujuan menciptakan kondisi seperti Zero Accident.
Dinilai dalam sebuah Audit External oleh Perusahaan Jasa Audit yang ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI dibantu oleh Konsultan Audit Independen.
Sekarang waktunya Perusahaan yang mempunyai karakteristik proses nya bisa menimbulkan resiko kecelakaan kerja mulai berusaha mendapatkan Sertifikasi Sertifikat SMK3 dengan segala kemampuan yang dimiliki, agar dapat mengikuti aturan yang di persyaratkan dalam syarat memperoleh pekerjaan (tender).
Maka, Proses Sertifikasi SMK3 guna memperoleh Penghargaan atau Pengakuan Sertifikat SMK3 dibutuhkan berbagai industri/perusahaan, sebagai contoh perusahaan Jasa Konstruksi.
SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005
Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236
Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya
Karena kami yakin bahwa Sertifikat SMK3 bagi perusahaan Jasa Konstruksi adalah investasi yang harus dimiliki, dalam waktu dekat.