Pelaksanaan In House Training SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012
DESKRIPSI :
Pada tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tentang Penerapan SMK3, yang memperkuat peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).
Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan / atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
TUJUAN :
Tujuan setelah mengikuti In House Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan mendapatkan :
- Memahami persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SMK3 yang merupakan replika ISO 45001.
- Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
- Menyediakan mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PESERTA
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent / Supervisor, Para Praktisi K-3, dan semua yang terkait dalam pengembangan K3 di perusahaan.
MATERI In House Training SMK3 :
- Dasar–dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3
- Maksud dan Tujuan SMK3 / ISO 45001
- Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen SMK3 / ISO 45001
- Metode Penyusunan SMK3
- Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
- Hazard Identification and Risk Assessment
- Implementasi dan Sertifikasi SMK3.
BENTUK METODE In House Training SMK3 :
-
- Presentation : Paparan
- Discuss : Diskusi
- Case Study : Studi kasus
- Post Test : Pembelajaran
- Evaluation : Evaluasi.
WAKTU dan TEMPAT :
Pelatihan ini diselenggarakan secara inhouse selama 3 hari pelatihan, pukul 08.00 – 16.00 WIB, bertempat di perusahaan / tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Untuk waktu pelaksanaan dan tempat pelatihan (hari dan tanggal) bersifat tentatif, dapat menyesuaikan dengan agenda perusahaan yang bersangkutan.
INSTRUKTUR In House Training SMK3 :
Salah satu instruktur senior kami adalah H. Ir. M. Tagar Nusapitu, MM.
Perjalanan karir profesional beliau dimulai sejak menjadi Laboratory, Safety & Environment Engineer di Styrindo MonoIndonesia.
Product Development and Application Engineer di PT. Polytama Propindo, yang keduanya merupakan perusahaan Petrokimia.
Sejak bergabung di PT Acumen Indonesia (2002 – 2004), maupun sebagai independent consultant sejak Maret2004, beliau sudah membantu lebih dari 118 perusahaan dalam training maupun konsultasi penerapan ISO9001, ISO 14001, ISO 45001 maupun Sistem Manajemen QHSE yg terintegrasi (ISO 9001, ISO 14001 & ISO 45001).
Aktif sebagai salah satu pengurus dalam Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia(A2K4I), dan sebagai assessor dalam organisasi A2K4.
BIAYA DAN FASILITAS In House Training SMK3 :
Biaya pelatihan In House Training SMK3 sebesar Rp 19.600.000,- per paket untuk 20 (dua puluh) peserta, untuk penambahan peserta dikenakan biaya Rp. 950.000,- * Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
- Training kit
- Materi
- Sertifikat Personal dan Perusahaan
- Souvenir
- Biaya transportasi pesawat tim penyelenggara PP
- Biaya transportasi lokal tim instruktur
- Penginapan tim penyelenggara selama pelatihan berlangsung.
* Biaya pelatihan belum termasuk Pajak Ppn & Pph
Fasilitas training disediakan : Projector, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran biaya In House Training SMK3 terbaik :
NUSAPITU Konsultan SMK3
JAKARTA BOGOR Jawa Barat Jalan Duku Bantar Kemang
081 580 49237
SURABAYA SIDOARJO Jawa Timur Jalan Jawa Lingkar Luar
085100 611 236 0822 4530 4466
Prashetya Quality Training Centre Bambu Apus Jakarta
Disnakertrans RI PJK3 PT. InsPiRaSi Inspeksi dan Sertifikasi K3
PT InsPiRaSi PJK3 No.KEP.26/M/DJPPK/2006
Lembaga Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3