Fungsi utama apa yang akan didapatkan apabila mempunyai Ahli K3 Umum dalam penerapan sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dari Kemenaker ?
Keselamatan dan kesehatan Kerja atau K3 telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis bidang perusahaan.
Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian kemampuan K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan keamanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum.
Selanjutnya juga di tata cara pembentukan Panitia Pembina K3 perusahaan (P2K3) sebagai syarat mutlak dalam penerapan Sertifikasi SMK3.
Juga setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
Fungsi Ahli K3 Umum Sertifikat SMK3 adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerja, agar sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Fungsi Ahli K3 Umum sertifikat SMK3 antara lain :
- Mengurangi angka kecelakaan, penyakit akibat kerja dan meningkatkan performa kerja karyawan.
- Meningkatkan citra positif perusahaan dimata klien kliennya, vendor, pemerintah dan masyarakat.
- Meningkatkan kompetensi seseorang dalam bidang K3.
- Memberikan pengetahuan tentang bahaya, resiko dalam pekerjaan.
- Memberikan rasa aman kepada mitra kerja perusahaan.
- Meningkatkan profit dan pendapatan perusahaan.
- Menjadi warga negara dan organisasi yang patuh pada peraturan pemerintah.
Mempunyai Ahli K3 dalam penerapan sertifikasi SMK3 PP 50 tahun 2012 Kemenakertrans sebagai syarat pembentukan P2K3 Perusahaan.