4 SYARAT DOKUMEN UTAMA SERTIFIKASI TKDN dan BMP

Sertifikat TKDN adalah bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya dengan mensosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untukmenggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Konsultan TKDN diperlukan mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk memberikan filter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.

Sertifikat TKDN adalah bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produkdalam negeri. Salah satunya dengan mensosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri,

misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

4 Syarat Dokumen Utama Sertifikasi TKDN dan BMP disertakan tanda sah disertai laporan hasil verifikasi capaian Self Assessment,

dengan laporan sekurang-kurangnya memuat :

  1. Profil Kemampuan Produksi Perusahaan.
  2. Rekapitulasi Hasil Verifikasi atas Perhitungan Capaian TKDN/BMP.
  3. Ringkasan Eksekutif.
  4. Lampiran :
    1. Salinan Izin Usaha Industri; produk yang diverifikasi harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha industri.
    2. Gambar/Foto; a) Area Produksi (Pabrik).
    3. Mesin/ Alat Kerja.
    4. Bahan Baku.
    5. Produk Akhir.
    6. Diagram Alir Proses Produksi.
    7. Struktur Organisasi.
    8. Rekapitulasi / Self Assessment hasil perhitungan TKDN.
  • Salinan Izin Usaha Industri;
  • produk yang diverifikasi harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha industri.

Gambar/Foto; a) Area Produksi (Pabrik). b) Tampak depan Perusahaan . c) Alat Produksi

  1. Mesin/ Alat Kerja.
  2. Bahan Baku.
  3. Produk Akhir.
  4. Diagram Alir Proses Produksi.
  5. Struktur Organisasi.
  6. Rekapitulasi / Self Assessment hasil perhitungan TKDN.

3 Syarat Dokumen Sertifikasi TKDN yang harus dimiliki, adalah:

  1. Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
  2. Proses sertifikasi memenuhi Self Assessment TKDN.
  3. SNI Wajib yang terkait TKDN.

Tanda Sah sertifikat capaian TKDN dan atau BMP hasil verifikasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya.

Silahkan hubungi kontak kami, Konsultan TKDN dengan senang hati siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan.

Pendampingan proses sertifikasi Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 0822.4530.4466 085100.611.236
dengan hasil memuaskan Get The Best Offer NOW