SMK3 perlindungan JAMSOSTEK

Peraturan pemerintah ataupun perundang-undangan yang berlaku di indonesia menerapkan SMK3 perlindungan JAMSOSTEK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA berganti BPJS Ketenagakerjaan.
Penanganan masalah SMK3 Sistem Manajemen K3 mendukung perlindungan kecelakaan kerja juga didukung oleh adanya UU No. 3/1992 tentang JAMSOSTEK  Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Berdasarkan peraturan SMK3 ini, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa : kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua, meninggal dunia yang sekarang bisa digantikan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Call Us 085100 611 236 –  0822 4530 4466

SMK3 perlindungan JAMSOSTEK kemudian diatur lebih lanjut melalui PP No. 14/1993 mengenai penyelenggaraan jamsostek di Indonesia.
Kemudian, PP ini diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/MEN/1993, yang menunjuk PT. ASTEK (sekarang menjadi PT. Jamsostek), sebagai sebuah badan (satu-satunya) penyelenggara jamsostek secara nasional, sekarang berganti BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu syarat penerapan SMK3 perusahaan adalah menjamin pekerja dalam perlindungan asuransi, seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib dalam laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara Online Kementerian Tenaga Kerja RI.

 

SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS

Pengurusan sertifikat SMK3 – ISO secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236