Pemerintah melalui LSBU dan LSP telah sejak lama mempertimbangkan memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang menerapkan prinsip-prinsip K3 dalam operasional perusahaan yang berupa penghargaan seperti penilaian SMK3 ISO 9001 dan ISO 37001 SBU jasa konstruksi sebagai syarat bobot besar evaluasi tender jasa konstruksi.
Masuknya peraturan penyesuaian upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah K3 anjuran sebagai evaluasi tender kontraktor. Aspek keahlian dan ketrampilan tenaga kerja secara umum menjadi bagian pada tiap pekerjaan jasa konstruksi.
Setidaknya salah satu penilaian SMK3 ISO 9001 dan ISO 37001 SBU jasa konstruksi menjadi syarat evaluasi tender kontraktor jasa konstruksi.
Sesuai SE Menteri PUPR No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, adalah LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Maka rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi, jadi pada 03 Desember 2021 bertempat di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Kemudian sejak 07 Desember 2021 tatacara permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pemenuhan sertfikat standar perizinan berusaha subsektor Jasa Konstruksi diajukan melalui OSS RBA terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) dan LSBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada situs perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK T dan LSP.
Pada kegiatan layanan sertifikasi SIJK T dan LSBU juga SKK turut mendukung pemerintah berupaya :
- Meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi secara nasional.
- Menciptakan iklim usaha kondusif sehingga menjadi persaingan usaha yang sehat.
- Menyelenggarakan Jasa Konstruksi agar sesuai standar kemampuan dan kapasitas usaha.
Dengan demikian, pelaku konstruksi akan secara sadar mengikuti peraturan untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja memiliki SKA dan SKK konstruksi melalui LSBU atau LSP yang sudah di perbarui.
SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005
Pengurusan SMK3 ISO 9001 dan ISO 37001 secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236
Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya