SERTIFIKASI SMK3

Menjelang akhir tahun tender-tender proyek Jasa Konstruksi sudah berbenah menentukan pilihan, para tim pencari Lelang / Marketing melalui jalur LPSE , pemilihan langsung, perusahaan swasta, perusahaan BUMN, PMA, Negara sudah mulai sibuk dengan target–target tertentu diminta oleh perusahaan / Manajemen, disaat ini lah salah satu syarat dalam memperolehnya dibutuhkan Sertifikasi SMK3.

Perusahaan konstruksi khususnya membutuhkan pelayanandengan cepat dan tepat sasaran, selain Sertifikasi ISO 9001, ISO 45001, ISO 14001, ISO 37001, ISO 19650, CSMS dan lainnya.

hubungi kami jpeg

Menjadikan proses Sertifikasi SMK3 Perusahaan Konstruksi pp 50 tahun 2012 mudah, hubungi kami 085100611236 0822 4530 4466 untuk mendapatkan penawaran biaya khusus.

PT InsPiRaSi PJK3 No.KEP.26/M/DJPPK/2006

Pada saat ini, juga ada kelengkapan tender yang sangat signifikan berpengaruh dalam penilaian  atau juga ada yang dapat menggugurkan kualifikasi tender yaitu : Sertifikat SMK3 perusahaan konstruksi yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI.

  Oleh karena itu banyak perusahaan yang sudah menerapkan ISO 45001 menganggap ringan dengan proses sertifikasi SMK3 PP 50 2012 ini. Manajemen menganggap jika sudah tersertifikasi ISO 45001 dapat dengan mudah mendapat SMK3 PP 50 tahun 2012, malah ada yang meminta langsung Sertifikat SMK3 tanpa proses Audit.

nusa7.com

  Kenyataan seperti ini sungguh tidak benar, mekanisme sertifikasi SMK3 perusahaan konstruksi sesuai PP 50 tahun 2012 berbeda dengan ISO 45001. Kebutuhan Sertifikat ISO 45001 menjadi Sertifikat SMK3 , Proses Audit dan Sertifikasi ISO 45001 langsung dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi sedangkan SMK3 PP 50 tahun 2012 Proses Audit dilakukan oleh lembaga audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenakertrans RI yang saat ini sekitar 15 Lembaga Audit SMK3 yang RESMI yang mendapatkan izin untuk dapat melakukan Audit SMK3.

Pedoman SMK3 PP No.50 tahun 2012 sebelumnya adalah Permenaker 05/1996 (sudah tidak berlaku), Penerapan SMK3 ini adalah kelanjutan dari ketentuan peraturan perundangan yang tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 pada pasal 87 yang berbunyi :

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

  Hal inilah yang mendorong semua Kementrian (tidak hanya Kemenekar) harus mengikuti Peraturan Pemerintah ini, termasuk Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Perhubungan, Kementrian Perindustrian dan beberapa Kementrian lainnya sudah memasukkan Persyaratan Perusahaan pada saat tender harus menyertakan / membuktikan penerapan SMK3 dengan Sertifikat SMK3 Perusahaan.

Alasan diatas seperti ini, yang selalu menjadi keresahan bagi tim tender / tim marketing yang mengetahui bahwa perusahaannya belum tersertifikasi SMK3 mencari jalur cepat. Kenapa hal ini bisa terjadi, karena Sertifikasi SMK3 jauh berbeda dengan proses sertifikasi ISO, di Indonesia penerapan ISO 45001 khususnya Lembaga Sertifikasi kurang adanya pengawasan dari pemerintah. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembaga Sertifikasi terhadap lembaga ISO di indonesia, karena ISO  produk  yang bersifat tidak wajib (Sukarela).

  Akibatnya banyaknya sertifikasi ISO yang gampang dan mudah untuk didapat, malah ada yang tanpa Audit, sertifikat ISO 45001 dapat keluar dengan gampangnya, banyak terjadi ketidak sesuaian antara kebutuhan dan kepatuhan terhadap klausul yang telah disepakati, perusahaan menjadi pihak yang dirugikan apabila ditangani oleh oknum yang memanfaatkan kesempatan mengeluarkan Sertifikat tanpa ada kepastian keaslian nya. Butuh kejelian dan ketelitian bagi perusahaan yang ingin mensertifikasi perusahaannya terhadap ISO 9001, ISO 45001, ISO 14001, ISO 37001, ISO 19650 sehingga tujuan sertifikasinya dapat bermanfaat bagi perusahaan.

Kami memberikan pelayanan Sertifikasi perusahaan dengan cara yang lebih cepat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, secara sistematis sehingga efisien dalam biaya penerapannya.

SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS

Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236

PT InsPiRaSi PJK3 No.KEP.26/M/DJPPK/2006