Lembaga Audit Sertifikat SMK3 melaksanakan penilaian terhadap Implementasi Kebijakan, Prosedur, catatan Sistem Manajemen K3 dengan menekankan pada pembinaan perusahaan, baik perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian melaksakan pembinaan agar mencapai tujuan K3 yang telah ditetapkan. Bersama Konsultan Audit SMK3 yang telah ditunjuk perusahaan melewati Audit dengan pendampingan melaksanakan komitmen seperti tertuang dalam PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Kegiatan penilaian yang lembaga audit Sertifikat SMK3 lakukan, pada saat perusahaan auditee berusaha mentransformasikan Kebijakan K3 menjadi pola operasional K3 yang baik, serta melanjutkan usaha tersebut sehingga mencapai perubahan. Perusahaan bersama konsultan melaksanakan implementasi SMK3 sebagai persiapan Audit oleh Lembaga Audit yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja RI.
Kesulitan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditetapkan atas isu internal atau eksternal yang melatarbelakangi akan ditetapkannya Kebijakan K3 oleh perusahaan secara umum adalah :
-
Kebutuhan terhadap pentingnya K3 bagi perusahaan belum menjadi prioritas.
-
Keterlibatan pucuk pimpinan perusahaan terhadap K3 pada umumnya masih kurang.
-
Penerapan K3 pada umumnya masih pada perusahaan perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi seperti pada sektor migas, kimia, jasa kontruksi, manufaktur dan pada perusahaan asing.
-
Keterbatasan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja di Kabupaten/Kota baik secara kuantitas maupun kualitas merupakan kendala pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.
-
Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma/ peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan masih belum optimal.
Kebijakan K3 merupakan perwujudan dari komitmen pucuk pimpinan yang memuat visi dan tujuan organisasi, komitmen dan tekad untuk menerapkan PP 50 tahun 2012, pelaksanaan implementasi Sistem Manajemen K3 akan dilakukan audit oleh lembaga Audit Sertifikat SMK3 sesuai Kebijakan K3, ini merupakan komitmen perusahaan menyangkut masalah kualitas keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan proses dan aktivitas bisnis.
Kebijakan K3 ini memberikan kerangka kerja bagi operasi bisnis perusahaan yang harus dipahami oleh karyawan dan semua pihak yang berkepentingan (kontraktor, subkontraktor, karyawan ). Kebijakan K3 ini menjadi salah satu bahan pertimbangan penting Lembaga Audit Sertifikat SMK3 menentukan tingkat kelulusan perusahaan.
Kebijakan K3 pada implementasi SMK3 perusahaan dituangkan dalam bahasa yang mudah dipahami dan diletakkan di lokasi area kerja yang mudah jangkau / dilihat oleh umum.
Hasil observasi menunjukkan komitmen dengan, di beberapa area kerja seperti area produksi, bengkel, Laboratorium Quality Control (QC), ruangan manajemen, pos security, bahkan di kantin-kantin tempat karyawan beristirahat pun terpasang kebijakan K3.
Hal ini bertujuan selain mudah dibaca dan ditaati oleh umum, memudahkan penilaian oleh Auditor, juga untuk menerapkan informasi program K3 secara menyeluruh dan terintegrasi di semua lini perusahaan.
SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS
Pengurusan sertifikat secara mudah dan terjangkau Call Us 085100611236
Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya