Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.
Dasar Hukum :
- Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
- Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Sektor Perusahaan Prioritas Penerapan TKDN
TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.
Beberapa sektor perusahaan prioritas penerapan tkdn adalah :
• Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60%
• Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43%
• Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional), nilai rata2 TKDN > 40%
• Industri Alat peralatan Penerangan Lampu TKDN >40%
• Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70%
• Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
• Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
• Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%
Pengoptimalan TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender.Masih belum yakin sanggup menyelesaikan proses penerbitan sertifikasi TKDN secara mandiri? Jawaban paling mudah untuk permasalahan Anda adalah menghubungi jasa profesional Konsultan TKDN.
Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan.
Pendampingan proses sertifikasi Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 0822.4530.4466 085100.611.236
dengan hasil memuaskan Get The Best Offer NOW