Bagi seluruh perusahaan yang mempunyai resiko tinggi dalam melaksanakan pekerjaan atau mempunyai lebih dari 100 orang tenaga kerja wajib memiliki Sertifikat SMK3 Kementerian Tenaga Kerja RI sesuai PP 50 tahun 2012.
Beberapa hal utama patut diketahui oleh perusahaan calon penerima sertifikat SMK3 atau yang akan melakukan sertifikasi SMK3,
Supaya dapat memudahkan langkah cara proses Sertifikasi SMK3 Kementerian Tenaga Kerja RI adalah :
- Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
- Sertifikat SMK3 berlaku 3 (tiga) tahun, tanpa ada audit surveillance setiap tahun nya.
- Audit dilaksanakan oleh Perusahaan Audit yang ditunjuk Kementrian Tenaga Kerja RI.
- Langkah cara proses sertifikasi SMK3 Kementrian Tenaga Kerja RI dilakukan oleh Konsultan Independen.
- Perusahaan yang wajib memiliki sertifikat SMK3 adalah yang semua perusahaan, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses.
- Perusahaan bekerja dalam lingkup pemerintahan, BUMN dan seterusnya diwajibkan memiliki Sertifikat SMK3.
Hal-hal perlu dipersiapkan oleh Konsultan dalam langkah cara proses sertifikasi SMK3 Kementerian Tenaga Kerja RI adalah :
- Persiapan sertifikasi personel perusahaan, minimal mempunyai Ahli K3 sesuai dengan karakteristik perusahaan.
- Persiapan dan pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan.
- Persiapan dan pelaksanaan K3 di lingkungan kerja.
- Proses administrasi pelaksanaan K3 sebagai Panitia Pembina K3 perusahaan.
- Penilaian dari persiapan dan pelaksanaan K3 secara keseluruhan.
- Proses persiapan dan pelaksanaan Audit.
- Perbaikan hasil Audit.
- Penerimaan Hasil Audit berupa Penghargaan Sertifikat SMK3 sesuai pencapaian.
Kecepatan hasil audit sangat bergantung pada kesiapan dan kemauan dari perusahaan dalam melaksanakan K3. Terutama komitmen pucuk pimpinan dalam setiap perusahaan yang berminat mendapatkan Sertifikat SMK3.
Semakin kooperatif perusahaan berkoordinasi dalam proses nya, maka Konsultan akan semakin mudah melaksanakan tugas mempercepat proses mendapatkan Sertifikat SMK3.
Karena WAKTU Proses Sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat SMK3 tidaklah sama dengan WAKTU Proses Sertifikasi ISO.
SMK3 PP50/2012 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005
Pengurusan sertifikat secara mudah dengan minim biaya Call Us 085100611236
Get The Best Price NOW Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya