Semangat para pengusaha kontraktor jasa konstruksi untuk mendapatkan sertifikat SMK3 perlu mendapat apresiasi dari semua pihak, pihak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, kementerian Pekerjaan Umum, LPJK dan sudah tentu pihak konsultan SMK3. Sertifikat SMK3 banyak bertumpu pada satu peraturan pemerintah yaitu penerapan PP 50 tahun 2012 yang di emban oleh Kemnaker, karena itu banyak hal akan bersentuhan langsung dengan kepentingan Kementerian Tenaga Kerja ini.
Pada awal tahun ini banyak timbul pertanyaan seputar SMK3 PP 50 tahun 2012, antara lain :
-
Bagaimana cara mendapatkan sebuah sertifikat SMK3 yang berbasis PP 50 tahun 2012 ?
-
Apa yang dilakukan pertama kali untuk masuk ke proses sertifikasi SMK3 ?
-
Apakah mudah menghadapi proses audit SMK3 ?
-
Apa saja yang disiapkan untuk persiapan audit SMK3 ?
dan masih banyak pertanyaan lain seputar proses sertifikasi SMK3.
Cara mendapatkan Sertifikat SMK3 ?
1. Langkah pertama proses mendapatkan sertifikat SMK3 bidang konstruksi adalah memilih konsultan audit SMK3 yang sudah berpengalaman.
Pengalaman konsultan akan sangat berpengaruh pada kecepatan pelaksanaan proses sertifikasi SMK3, hal ini harus didukung dengan kompetensi diri petugas konsultan audit SMK3.
Dengan sedikitnya Konsultan tersebut harus mempunyai Sertifikat Ahli K3 Umum yang berarti sudah berpengalaman dalam bidang K3 lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Langkah ke dua dilakukan oleh konsultan adalah mengumpulkan data tenaga kerja kantor dan proyek yang sedang berjalan.
2.a. KTP iD Card
2.b. KSK.
2.c. NPWP.
2.d. Ahli K3 Umum
2.e. BPJS
2.f. SIO Surat Ijin Operator alat berat dan SIA Surat Ijin Alat
2.g. HIPERKES dari Dinas Tenaga Kerja, K3 hiperkes periksa kesehatan tenaga kerja.
3. Langkah ke tiga dari konsultasi audit SMK3 adalah mempersiapkan dokumen sesuai PP 50 tahun 2012.
3.a. Peraturan dan perundang-undangan K3.
3.b. Pedoman K3.
3.c. Peraturan dan perundangan mengenai K3 konstruksi.
3.d. Prosedur kerja K3.
3.e. Petunjuk kerja K3.
3.f. Format isian SMK3 konstruksi.
4. Langkah ke empat penerapan konsultan adalah sosialisasi SMK3 perusahaan.
4.a Sosialisasi dokumen tersebut terhadap aspek lingkungan kerja kantor dan proyek berjalan.
4.b. Pelatihan identifikasi bahaya.
4.c. Pengenalan tanda-tanda bahaya.
4.d. Pengenalan rambu rambu peringatan bahaya.
4.e. Pelatihan menghadapi audit SMK3.
4.f. Pelatihan tim emergency di kantor dan di proyek.
4.g. Pelatihan penanggulangan kebakaran.
4.h. Pelatihan keadaan bahaya.
4.i. Pelatihan penggunaan kotak P3K dan APAR
5. Langkah ke lima konsultan SMK3 bidang konstruksi adalah melaksanakan pemenuhan standar dan persyaratan terhadap alat dan peralatan.
5.a. Sertifikasi alat berat mendapatkan SIA Surat Ijin ALat Berat : Crane, Excavator, Dozer, Forklift.
5.b. Kalibrasi alat peralatan ukur.
5.c. Pemenuhan APD Alat Pelindung Diri.
5.d. Pemenuhan rambu-rambu K3.
5.f. Pembentukan / Pengesahan P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. Langkah ke enam adalah pemenuhan kebutuhan pelaksanaan proses audit SMK3.
6.a. Penunjukan ketua P2k3.
6.b. Pelaksana tugas P2K3.
6.c. Pelaksanaan komitmen perusahaan kontraktor terhadap SMK3.
Implementasi sebuah PP 50 tahun 2012 oleh Kementerian sesungguhnya bisa dikatakan untuk menyelamatkan perusahaan yang sedang dan mau berkembang dengan menerapkan sistem manajemen yang baik dan terukur di semua aspek terutama dibidang pengendalian, perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan bahkan pengawasan melalui pola pelaporan yang berkelanjutan.
Bagian terpenting tahapan bagaimana cara mendapatkan Sertifikat SMK3 adalah pada pelaksanaan Audit, yang akan didampingi konsultan dalam pelaksanaannya sehingga proses Audit berjalan cepat, tepat dan efisien sesuai dengan kriteria perusahaan kontraktor jasa konstruksi. Keunggulan konsultan dapat dibuktikan dengan bagaimana sebuah perusahaan dapat menerima, mempelajari, melaksanakan dan juga paling penting adalah menerapkan secara sistematis dan terus menerus Sistem Manajemen K3 ini dengan cepat dan benar.
Pengalaman mengajarkan bahwa petugas Konsultan haruslah tenaga yang berkomitmen dan tentunya berpengalaman, ini bukan menyangkut perusahaan yang menaunginya tetapi lebih tepat dilakukan oleh konsultan secara intensif, bisa berempati mengurus perusahaan dari dalam, juga mengerti seluk beluk permasalahan perusahaan kontraktor jasa konstruksi yang akan menerapkan SMK3.
SMK3 PP 50 ; ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005 ; CSMS
Memiliki Sertifikat secara aman, mudah, terjangkau dan terpercaya
Call Us 085100611236 Get The Best Price NOW