BIAYA SERTIFIKASI SMK3

Secara umum biaya sertifikasi SMK3 meliputi :

Proses pembentukan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan:
• Bimbingan selama proses pembentukan dokumentasi PP 50 tahun 2012
• Pelatihan dan bimbingan selama masa implementasi Sistem Manajamen K3
• Pendampingan pada saat Audit SMK3 PP 50 tahun 2012

Biaya sertifikasi SMK3 yang kami berikan sesuai dengan tujuan memberikan kemampuan kepada perusahaan dalam membangun dan mengembangkan Sistem Manajemen secara mandiri sesuai dengan persyaratan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012. meliputi :

 

Pelatihan dan Koncontoh sertifikat smk3 nusa7dotcomsultasi secara khusus ,
Modul bimbingan konsultasi terbagi atas :
• Pembuatan Manual K3, Kebijakan, dan Program serta sasaran K3
• Pembuatan Prosedur K3 dan Instruksi Kerja K3
• Pembuatan Rencana K3 Proyek
• Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Penetapan Pengendalian (IBPR-PP)
• Pengendalian dan persiapan Tanggap Darurat
Audit Sistem Manajemen K3 dan Penilaian Sistem

 

IMPLEMENTASI SISTEM

Perusahaan menunjuk Wakil Manajemen K3 (sebaiknya seorang Ahli K3 Umum) yang akan bertanggung jawab dalam pembentukan, menjalankan serta mengimplementasikan SMK3.

Implementasi
Setelah dokumentasi diselesaikan dan didistribusikan pada masing masing pihak terkait dalam organisasi, maka proses implementasi dijalankan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan oleh organisasi, dengan secara berkelanjutan membuat IBPR-PP pada masing masing aktifitas proyek yang sedang dikerjakan berdasarkan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Proyek (RK3P).

Pada Tahap ini diperlukan pembuatan sasaran dan program K3K sesuai dengan pencapaian-pencapaian yang akan dicapai, sehingga mekanisme peningkatan yang berkelanjutan dapat dijalankan.

PENILAIAN SISTEM
Penilaian meliputi tertib dan budaya Keselamatan di perusahaan, pemenuhan persyaratan untuk melihat tingkat implementasi K3 yang telah ditetapkan.
Penilaian Sistem ini termasuk pendampingan setelah proses sertifikasi, terhadap temuan-temuan oleh badan Sertifikasi yang telah ditetapkan.

BIAYA KONSULTASI & SERTIFIKASI SMK3
Biaya sertifikasi SMK3 , Konsultasi / Bimbingan dan Sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP-50 tahun 2012 adalah Rp. 15,000,000 (Limabelas Juta Rupiah). hubungi kami lebih lanjut untuk penawaran terbaik

Sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP-50 tahun 2012 dilakukan Badan Audit PT Pusat Sertifikasi Prasetya (PSP) yang merupakan salah satu dari Enambelas Lembaga Sertifikasi yang diberi kewenangan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan sertifikasi SMK3 berdasarkan PP-50 tahun 2012.

Biaya sertifikasi SMK3 :
• Harga Tersebut belum termasuk biaya Audit sertifikasi oleh PT PSP, dimana hasil audit sertifikasi PP-50 tahun 2012 ini berlaku selama 3 tahun, dan tidak ada audit surveillance selama 3 tahun, dan setelah 3 tahun akan dilakukan audit Sertifikasi ulang, tetapi belum termasuk pajak.
• Harga tersebut berlaku diwilayah Jakarta, dan jika ada pekerjaan yang membutuhkan konsultan mengunjungi proyek/kantor diluar Jakarta, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan akomodasi dan transportasi ditanggung Perusahaan.
• Harga tersebut belum termasuk Transportasi dan Akomodasi Auditor yang akan melakukan penilaian system berdasarkan PP 50 tahun 2012.
• Untuk proses audit harapkan perusahaan telah mempunyai Proyek konstruksi yang dijalankan, dan minimal progress 30 % (persen).
• Biaya Mobilisasi dibayarkan sebesar 50 %, setelah kesepakatan disetujui, 50 % berikutnya setelah dilakukan audit oleh badan sertifikasi dan badan sertifikasi mengeluarkan rekomendasi kelulusan hasil sertifikasi.
• PT PSP akan menerbitkan Surat Keterangan telah Lulus Sertifikasi sesuai dengan kriteria perusahaan, dimana Surat keterangan tersebut sebagai Pengganti Sertifikat yang membutuhkan waktu untuk penerbitannya oleh Kementerian Tenaga Kerja. Surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tender.
• Sehubungan dengan sertifikat diterbitkan sekali setahun dan setiap Bulan K3 (Januari), maka sebaiknya proses sertifikasi dialkukan paling lambat dibulan Nopember / Desember.

JADWAL PROYEK
Lamanya pekerjaan pembuatan sistem Manajamen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 adalah 2 – 4 bulan.

KERAHASIAAN
Konsultan memegang teguh kode etik tentang kerahasiaan perusahaan dan semua informasi yang diperoleh tidak akan digunakan di luar keperluan konsultasi yang dapat menggangu/merusak nama perusahaan.

KOMITMEN
Dengan mengadopsi metode yang digunakan, Konsultan menjamin sertifikasi dapat dicapai tepat waktu dan pada kesempatan pertama.

Untuk mendapatkan Biaya sertifikasi SMK3 terbaik, hubungi kami sekarang ;
Konsultan Audit Sertifikat SMK3    085100611236 082245304466
—-
Disnakertrans RI PJK3 PT. InsPiRaSi NusaPitu : Inspeksi dan Sertifikasi
Lembaga Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PT InsPiRaSi PJK3 No.KEP.26/M/DJPPK/2006