Sertifikat Audit SMK3 meningkatkan daya saing

Sertifikat Audit SMK3 meningkatkan daya saing mutu perusahaan dalam berbagai skala, mulai skala kecil dengan kategori tenaga kerja lebih dari 100 orang, skala perusahaan menengah dan sampai perusahaan besar. Dalam suatu proses meraih sertifikat audit SMK3 dan penghargaan sertifikat SMK3 memang tidak mudah, perlu suatu proses yang harus dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam PP 50 tahun 2012 pelaksanaan Audit SMK3 melalui proses Audit SMK3 yang didampingi oleh Konsultan audit SMK3.


Diperlukan suatu kerjasama antara pimpinan tertinggi suatu perusahaan dan seluruh jajaran tingkat manajer sampai ke dalam pelaksana pekerjaan. NUSA7 Konsultan Audit SMK3 mendampingi setiap perusahaan yang akan melaksanakan proses dalam mendapatkan Sertifikat Audit SMK3. Hal-hal yang bisa dan harus dilakukan untuk mencapai penghargaan sertifikat Audit SMK3 adalah bisa dipisahkan sebagai berkut:

Sebagai contoh sederhana :
1. Persiapan.
1.a. persiapan tenaga kerja.
– tenaga kerja ahli K3.
– CV tenaga kerja.
– pelatihan tenaga kerja.
2. Pembelian/pemenuhan alat dan peralatan.
2.a. pembelian APD.
– pemenuhan APAR.
– pembelian tag/tanda alat.
3. Pelaksanaan persiapan / pra audit SMK3.
a. pemenuhan berkas sesuai PP 50 tahun 2012.
– pemenuhan berkas pembelian.
– pemenuhan berkas permintaan.
– pemenuhan bukti pelaksanaan.
– pemenuhan kesesuaian alat dan peralatan.
4. Pelaksanaan Pra audit SMK3.

Diatas merupakan contoh sederhana dari pelaksaan perusahaan dalam proses memperoleh Sertifikat Audit SMK3, pendampingan dari Konsultan Audit SMK3 diperlukan dalam masa persiapan sampai pelaksanaan Sertifikasi SMK3, sebab setiap perusahaan berbeda dalam menerapkan Sistem Manajemen K3.

Tujuan dari pemenuhan Sertifikat audit SMK3 perusahaan sebenarnya adalah terciptanya keselarasan manajemen, top manajemen, tenaga kerja, kondisi lingkungan, alat dan peralatan, tenaga ahli juga tenaga trampil sehingga mencapai arah sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dan menjadi kebiasaan dalam lingkungan kerja, baik di dalam kantor maupun di dalam suatu proyek yang memang mempunyai resiko lebih tinggi.

Pertanyaan bahwa kenapa perusahaan kontraktor jasa konstruksi yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 100 orang harus menerapkan PP 50 tahun 2012 sampai mendapatkan Sertifikat Audit SMK3 adalah karena perusahaan kontraktor jasa konstruksi mempunyai resiko tinggi kecelakaan kerja, oleh karena itu penerapan SMK3 pp 50 tahun 2012 wajib bagi setiap perusaahaan yang mempunyai resiko tinggi terhadap kecelakaan dan kesehatan kerja, sesuai dengan PP 50 tahun 2012 bahwa perusahaan yang dalam melaksanakan pekerjaan mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses, atau bahan produksi dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.

NUSA7 Konsultan audit SMK3 mendampingi perusahaan dalam meraih Sertifikat audit SMK3 yang dikeluarkan Disnaker, sehingga bisa menjadi kebiasaan juga menjalankan konsep keselamatan dan kesehatan kerja kemudian di semua aspek awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan.

Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466