Kegiatan pra audit SMK3 yang memenuhi kriteria PP 50 tahun 2012 dilakukan oleh Konsultan yang berkompeten. Kebutuhan akan pra audit SMK3 yang akan mengantarkan perusahaan meraih penghargaan lolos Sertifikat audit SMK3 PP 50 tahun 2012 sangat dibutuhkan perusahaan, sebab kegiatan audit SMK3 akan dilakukan paling sedikit dalam 64 kriteria tingkat awal yang harus lolos, selanjutnya berkala setiap 3 tahun sekali perusahaan yang telah berhasil memperoleh penghargaan sertifikat SMK3 akan memperbaiki naik level ke tahap berikut 122 kriteria tingkat transisi SMK3, dalam 3 (tiga) tahun kedepan nya lagi tim Konsultan akan tetap mendampingi sampai level tertinggi 166 kriteria tingkat lanjutan SMK3.
Adapun pra audit smk3 dilakukan Konsultan guna meraih sertifikat SMK3 dibutuhkan komitmen, keseriusan dalam menjalankan setiap langkah penerapan SMK3 PP 50 tahun 2012, seperti disampaikan oleh kepala DISNAKER kota Surabaya Bapak Dwi Purnomo SH, MM,. Kepada Konsultan NUSA7 pada kesempatan diskusi di kantor Disnaker kota Surabaya pertengahan bulan april 2013, sebab memang masih belum banyak perusahaan yang menerapkan PP 50 tahun 2012 sampai bulan april 2013. Beliau berharap sebagai Konsultan yang menangani konsultasi audit SMK3 PP 50 tahun 2012 Konsultan NUSA7 dapat dengan aktif mendukung program tersebut.
Konsultan pra audit SMK3 akan melakukan serangkaian penilaian dan penerapan dalam tahpan tahapan yang sudah disusun dengan teratur dan terorganisasi dengan baik, sehingga perusahaan dapat melaksanakan dengan baik, cermat dan tepat.
Kecepatan proses Pra Audit SMK3 menghadapi Audit SMK3 PP 50 tahun 2012 yang dilakukan konsultan guna mendapatkan sertifikat SMK3 tergantung dari komitmen dan dukungan dari perusahaan itu sendiri, kalau dari departemen Tenaga Kerja sebagai pemangku Peraturan sudah sangat mendukung.
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu :
Pedoman penilaian penerapan SMK3
Butir C :
1. Kategori Kritikal adalah temuan yang mengakibatkan fatality/kematian
2. Kategori Mayor adalah :
a. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
c. Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
3. Kategori Minor adalah ketikkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman dan acuan lainnya.
Dalam hal penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada tabel 2.
Kegiatan pra audit smk3 dilakukan konsultan sebelum dilakukan beriringan dengan pelaksanaan penerapan proses kegiatan SMK3 secara total, mulai dari awal sampai pencapaian sertifikasi Audit SMK3, pemeriksaan implementasi secara sesungguhnya di kantor ataupun dilapangan proyek juga melakikan wawancara dengan tenaga kerja pada proses tertentu sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan.
Sertifikasi audit SMK3 adalah sutu bukti pengakuan dan penghargaan terhadap tingkat pemenuhan penerapan perusahaan tentang peraturan perundangan SMK3, juga suatu proses terinci dilakukan oleh pembimbing konsultan SMK3 melalui proses sertifikasi perusahaan yang dilakukan Badan Audit Independen ditunjuk dan diakui DIsnaker.
Pada prinsip pelaksanaan Audit SMK3 setiap temuan yang didapatkan pada saat audit berlangsung akan segera diperbaiki sesuai dengan persyaratan kriteria Audit SMK3 acuan PP 50 tahun 2012.
Konsultan NUSA7 sebagai konsultan audit SMK3 melakukan tugas konsultasi mengantarkan perusahaan guna meraih sertifikat SMK3.
Call Us Konsultan Sertifikat SMK3 085100 611236 – 0822 4530 4466