LAPORAN AUDIT SMK3

Pelaksanaan Audit SMK3 secara external dilakukan oleh badan usaha terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja RI, yang telah memiliki ijin resmi sebagai perusahaan Jasa Audit SMK3.

Laporan Audit SMK3 adalah Laporan yang sudah dilakukan terhadap pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3, sesuai Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 3.

Sertifikat SMK3 akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah tim Audit SMK3 melakukan penilaian terhadap hasil audit eksternal, yang dilakukan secara independen oleh Badan Audit SMK3.
Sertifikat ini merupakan aspek legalitas sebagai bukti perusahaan telah berhasil menerapkan SMK3.


Ada ketentuan khusus mengenai kebutuhan laporan Audit SMK3 perusahaan jasa konstruksi untuk keperluan syarat lelang :
Untuk Laporan Audit SMK3 sektor perusahaan jasa konstruks yang belum memiliki proyek dapat dilakukan audit sistem dokumentasi SMK3 tanpa dilakukan penilaian kegiatan/proyek, namun selanjutnya harus dilakukan kegiatan Audit SMK3 kembali oleh Lembaga Audit SMK3 terhadap kegiatan/proyek selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan Audit SMK3 oleh Kementerian.
Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tidak dapat dilakukan penilaian kegiatan/proyek, maka surat keterangan/laporan Audit SMK3 dinyatakan tidak berlaku.

Laporan Audit SMK3 dibuat setelah pelaksanaan Audit SMK3 perusahaan dinyatakan selesai dan lengkap.

ISO 9001 ; ISO 14001 ; ISO 45001 ; ISO 37001 ; ISO 19650 ; ISO 45005

Pengurusan sertifikat SMK3 secara aman, mudah, terjangkau ,terpercaya

Call Us 085100611236

Get The Best Price NOW