Konsultan SMK3 bidang Pekerjaan Umum

Fungsi Konsultan SMK3 dalam melaksanakan Pedoman SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja
di bidang Pekerjaan Umum

Dalam pelaksanaan SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi Pekerjaan Umum maka konsultan SMK3 akan melaksanakan Sesuai dengan Per Men PU no 09 tahun 2008 yang berisi :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

b. bahwa agar penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dapat terselenggara secara optimal, maka diperlukan suatu pedoman pembinaan dan pengendalian sistem keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Berdasarkan peraturan dan perundangan sebagai berikut :

1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.
9. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
10. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Kementrian negara Republik Indonesia.
11. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 174/MEN/1986 &
104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja.
14. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 384/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan pengertian dan istilah dalam pelaksanaan Konsultan smk3 bidang Pekerjaan Umum:

1. K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif.
3. SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah SMK3 pada sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi: jalan, jembatan, bangunan gedung fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.

4. Ahli K3 Konstruksi adalah Ahli K3 yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi sesuai pedoman ini di tempat penugasannya yang dibuktikan dengan sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja.

5. Petugas K3 Konstruksi  adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau Organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

6. P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.

7. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber sumber bahaya baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

8.Bahaya K3 adalah suatu keadaan yang belum dikendalikan sampai pada suatu batas yang memadai.

9. Risiko K3 adalah perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi.

10. Kategori Risiko K3 berupa tinggi, sedang atau kecil.

Jika terjadi perbedaan pendapat tentang penentuan kategori risiko, harus diambil tingkat risiko yang lebih tinggi.

11. Risiko Tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi.

12. Risiko Sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi.

13. Risiko Kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi.

14. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. metode deduktif.

15. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan / proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

16. Satuan Kerja adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum.

17. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

18. Penyedia barang/jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.

19. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

20. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang

21.  Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan/ dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pengguna jasa.

22. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang berinteraksi dalam kegiatan konstruksi meliputi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan pihak lain yang berkepentingan.

23. Audit Internal K3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen oleh Auditor K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam kerangka pembinaan untuk memberikan penilaian terhadap efektifitas penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum di lingkungan kerja.

24. Audit Internal SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum oleh Penyedia Jasa adalah Audit K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh auditor internal Penyedia Jasa.

25. Laporan Audit Internal SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah hasil audit K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh auditor yang berisi fakta yang didapatkan pada saat pelaksanaan Audit K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

26. RK3K (Rencana K3 Kontrak) adalah dokumen rencana penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.

27. Monitoring dan Evaluasi (MONEV) SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi pengumpulan data, analisa, penilaian, kesimpulan dan rekomendasi tingkat penerapan K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.

28. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja di suatu perusahaan dan/atau di tempat kerja.

Call Us Konsultan Sertifikat SMK3 085100 611236 – 0822 4530 4466