Yang menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Perlu pengawasan mendapatkan Sertifikat SMK3 , aspek pengawasan ketenagakerjaan termasuk masalah Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang harus memiliki kompetensi dan independensi.
Pegawai pengawas perlu merasa bebas dari pengaruh berbagai pihak dalam mengambil keputusan. Di samping itu, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan baik pada pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Tenaga Kerja.
Pegawai pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan tidak menyalah gunakan kewenangannya.
Perlu pengawasan mendapatkan Sertifikat SMK3 yang dikelola Pegawai pengawas ini sangat minim jumlahnya, pegawai pengawas K3 di Departemen Tenaga Kerja pada tahun 2002 berjumlah 1.299 orang secara nasional, yang terdiri dari 389 orang tenaga pengawas struktural dan 910 orang tenaga pengawas fungsional.
Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466
Para tenaga pengawas ini jumlahnya sangat minim bila dibandingkan dengan lingkup tugasnya yaitu mengawasi 176.713 perusahaan yang mencakup 91,65 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa penerapan masalah K3 di perusahaan-perusahaan tidak dapat diselesaikan dengan pengawasan saja.
Perusahaan-perusahaan perlu berpatisipasi aktif dalam penanganan masalah K3 dengan menyediakan rencana yang baik, yang dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3
SMK3 ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh seluruh tingkat manajemen dalam suatu organisasi dan dalam pelaksanaan pekerjaan, agar seluruh pekerja dapat terlatih dan termotivasi untuk melaksanakan program K3 sekaligus bekerja dengan lebih produktif.
UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja, atau kurang dari 100 pekerja tetapi dengan tempat kerja yang berisiko tinggi (termasuk proyek konstruksi), untuk mengembangkan SMK3 dan menerapkan hasil dari sertifikat SMK3 di tempat kerja.
SMK3 perlu dikembangkan sebagai bagian dari sistem manajemen suatu perusahaan secara keseluruhan.
SMK3 mencakup hal-hal berikut:
– Struktur organisasi
– Perencanaan
– Pelaksanaan
– Tanggung jawab
– Prosedur
– Proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan mendapatkan sertifikat SMK3 :
– Penerapan
-Pencapaian
– Pengkajian dan
– Pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja :
dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Kementrian Tenaga Kerja juga menunjuk tenaga-tenaga inspektor/pengawas untuk memeriksa perusahaan-perusahaan dalam menerapkan aturan mengenai SMK3.
Oleh karena itu Perlunya pengawasan mendapatkan Sertifikat SMK3 yang diselenggarakan Para tenaga pengawas perlu melalukan audit paling tidak satu kali dalam tiga tahun, agar Penilaian SMK3 bobot besar evaluasi tender kontraktor jasa konstruksi menjadi terjamin.
Perusahaan- perusahaan yang memenuhi kewajibannya akan diberikan sertifikat tanda bukti.
Tetapi peraturan ini kurang jelas dalam mendifinisikan sanksi bagi perusahaanperusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah SMK3 Sistem manajemen K3,
yaitu salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang menerapkan prinsip-prinsip K3 dalam operasional perusahaan yang berupa penghargaan tertulis serta diumumkan di media-media massa, seperti yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja bekerja sama dengan Majalah Warta Ekonomi dan PT Dupont Indonesia.
Untuk tahun 2005 silam,
pemenang penghargaan sertifikat SMK3 Sistem manajemen K3 tersebut adalah :
– SMK3 PT. Total E&P Indonesia (kategori Industri Pertambangan, Minyak, dan Gas).
– SMK3 PT. Nestle Indonesia (kategori Industri Consumer Goods).
– SMK3 PT. Amoco Mitsui PTA Indonesia.
– SMK3 PT. Wijaya Karya (kategori Industri Lainnya).
Keempat pemenang ini disaring dari 125 finalis.
Melihat nama-nama perusahaan yang mendapatkan penghargaan, menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha yang sangat menyadari masalah K3 adalah perusahaan-perusahaan multinasional.
Namun, yang menarik adalah bahwa terdapat satu perusahaan kontraktor nasional (BUMN) yaitu PT. Wijaya Karya sudah berada pada jajaran perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap masalah hasil dari sertifikat SMK3.
Memang terdapat pengaruh positif budaya K3 yang dirasakan oleh pelaku konstruksi nasional, yang dibawa oleh perusahaan-perusahaan asing yang menerapkan prinsip-prinsip K3 di proyek-proyek konstruksi, sehingga sedikit banyak memaksa perubahan perilaku para tenaga kerja konstruksi.
Di samping itu, hal yang terpenting adalah aspek sosialisasi dan pembinaan yang terus menerus kepada seluruh komponen Masyarakat Jasa Konstruksi, karena tanpa program-program yang bersifat partisipatif, keberhasilan penanganan masalah K3 konstruksi tidak mungkin tercapai.
Perlu pengawasan mendapatkan Sertifikat SMK3 menjamin NUSA7 Konsultan bertindak sesuai ketetapan yang berlaku.
NUSA7 Konsultan mendapatkan pengalaman bahwa memang perlu pengawasan mendapatkan Sertifikat SMK3 disetiap perusahaan
Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466