Sekarang ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan KDN pada produksi manufaktur di Indonesia.
Tidak hanya terbatas pada pengadaan barang saja, namun secara umum segera dilaksanakan pemilihan pemenang atas pengadaan barang dan barang & jasa akan merujuk ke peraturan ini.
Artinya kedepan semua pekerjaan yang berhubungan dengan barang, jasa dan barang & jasa akan melalui proses perhitungan KDN (Komponen Dalam Negri) dengan dibuktikan kepemilikan Sertifikat TKDN dari Kemenperin.
Peraturan dan Dasar hukum awal , Cara Perhitungan KDN Produk Barang / Jasa Elektronika dan Telematika
- Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
- Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
- Permenperin no. 22 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Elektronika dan Telematika
Lebih detail ada di peraturan menteri perindustrian nomor 16/m-ind/per/2/2011
Hubungi kita sebagai pendamping untuk Cara Perhitungan TKDN Produk Barang / Jasa yang sesuai dengan baik, benar dan sesuai peraturan.
- KDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Pelibatan perusahaan Swasta dan Nasional dalam rantai pasok mendorong peningkatan TKDN untuk Produk Elektronika dan Telematika yang secara bertahap ditargetkan 25% di tahun 2020 didorong menjadi 50% di tahun 2026.
Investasi Sertifikat TKDN dengan Cara Perhitungan KDN atas Produk Barang / Jasa yang baik dan benar sangat diperlukan untuk meraih sertifikat sesuai dengan kebutuhan.