FAQ Konsultan audit SMK3 PP 50 tahun 2012
Q : Apakah butuh kontraktor/ jasa konstruksi memiliki Sertifikat audit SMK3 ?
A : Ya, sertifikat audit SMK3 yang didukung oleh Konsultan audit SMK3 kemudian di sertifikasi oleh perusahan audit ditunjuk Dinas Tenaga Kerja merupakan nilai plus dalam tender, karena sampai 6 bulan setelah keluarnya pp 50 tahun 2012 perusahaan kontraktor jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat audit SMK3 ini masih belum mencapai 5%, dan kontraktor adalah perusahaan jasa yang mempunyai resiko tinggi terhadap kecelakaan.
Q : Perusahaan saya biasanya sebagai sub kontraktor, apa perlu punya sertifikat audit SMK3 ?
A : Ya, Kontraktor sebagai Sub Kontraktor juga harus mempunyai Sertifikat audit SMK3 karena penerapan PP 50 tahun 2012 didukung oleh keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan umum yang mewajibkan semua perusahaan Konstruksi dan sub nya mempunyai Sertifikat audit SMK3.
Q : Apakah sulit/susah memperoleh Sertifikat audit SMK3 ?
A : Tidak, karena fungsi konsultan audit SMK3 sebagai pendamping pelaksaaan SMK3 dapat mempermudah jalan menuju proses audit SMK3.
Q : Berapa lama memperoleh Sertifikat audit SMK3 ?
A : Dalam pelaksanaan proses persiapan sampai audit bisa dilaksanakan membutuhkan waktu kurang lebih 90 hari kerja, bisa juga lebih lama tergantung kebijakan dalam perusahaan itu sendiri.
Q : Apakah setiap perusahaan pasti bisa mendapatkan Sertifikat Audit SMK3 ?
A : Tidak, karena pemenuhan terhadap kwalifikasi perusahaan sudah diatur dalam PP 50 tahun 2012, kalau tidak memenuhi dalam audit maka perusahaan bisa mengulang proses pelaksanaan SMK3, atau paling ringan memperbaiki dalam waktu yang ditentukan.
Q : Apa yang dipersiapkan pertama kali untuk mendapatkan Sertifikat Audit SMK3 ?
A : Menunjuk Ahli K3 Utama Konstruksi sebagai Konsultan Audit SMK3 yang bisa mempersiapkan berkas Penilaian Penerapan SMK3 secara lengkap, cepat dan tepat di bidang konstruksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan SMK3 pada perusahaan anda.
Q : Apakah butuh Audit untuk mendapatkan Sertifikat Audit SMK3 ?
A : Ya dan Pasti. karena dalam PP 50 tahun 2012 menyebutkan Audit dengan kriteria yang sudah ditentukan sehingga memenuhi syarat Sertifikat Audit SMK3.
Q : Apa perbedaan Auditor dan konsultan Audit SMK3 ?
A : Auditor SMK3 hanya melaksanakan audit sesuai kriteria dalam PP 50 tahun 2012, sedangkan Konsultan Audit SMK3 adalah Ahli K3 Utama bidang Konstruksi yang berhak mendampingi dan mengarahkan kontraktor jasa konstruksi dalam pelaksanaan aspek kriteria Audit SMK3 sesuai pp 50 tahun 2012.
Q : Cara menghubungi Konsultan Audit SMK3 di kota kami ?
A : Mobile Phone 081 58049237 , Fax 031 5322394 , email nusapitu@gmail.com
Q : Apakah ada form isian pendaftaran untuk perusahaan kami yang ingin menerapkan SMK3 ?
A : ada, kirimkan email : nama PT / Perusahaan / Kantor, alamat PT / Perusahaan / kantor, nomor telepon contact person, Nama Pimpinan PT / Perusahaan / Kantor
ke nusapitu@gmail.com
kirimkan sms : nama PT/perusahaan/kantor (spasi) alamat(spasi)nomor contact person(spasi)nama pimpinan
ke 0878 540 720158
NUSA7 Konsultan Audit SMK3 PP 50 tahun 2012.