Sejarah konsultan SMK3 dalam kontraktor jasa konstruksi

Sejarah konsultan SMK3 dalam kontraktor jasa konstruksi , kalau dapat dikatakan sebagai sejarah, maka perjalanan perkembangan perubahan penanganan Sistem Manajemen K3 berubah sesuai dengan era nya maka secara berurutan dapat kita sampaikan sejarah konsultan smk3  Sistem Manajmen K3 SMK3 , mari kita akan melihat kebelakang.  Aspek keselamatan kerja adalah keselamatan dalam awal proses pekerjaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan termasuk pengaturan dokumen, perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan, bahan bahan digunakan, alat alat yang digunakan, tenaga kerja dipakai, tenaga ahli yang dipakai, manajemen pelaksanaan pekerjaan, pemilihan terhadap bahan yang digunakan

maka ada Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang dipakai konsultan SMK3 :
– pada tahun 1970 muncul Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– dilanjutkan dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja

Undang Undang K3 ditunjang oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 02/Men/1992
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 04/Men/1995
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 05/Men/1996

dan yang paling mengikat adalah Peraturan Pemerintah tentang K3 SMK3 ….

Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 sebagai acuan konsultan SMK3

Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466 Sertifikat SMK3 Kementrian Tenaga Kerja

Aspek yang diterapkan dalam pelaksanaan PP 50 tahun 2012 dan peraturan pemerintah tentang tenaga kerja beserta keselamatan dan kesehatan kerja ; mencakup semua bidang yang diterapkan oleh konsultan smk3.

Aspek keselamatan kerja adalah keselamatan dalam awal proses pekerjaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan termasuk pengaturan dokumen, perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan, bahan bahan digunakan, alat alat yang digunakan, tenaga kerja dipakai, tenaga ahli yang dipakai, manajemen pelaksanaan pekerjaan, pemilihan terhadap bahan yang digunakan.

Sejarah smk3
1.  Era Revolusi Industri

Pada tahun 1700-an, proses produksi masih bersifat padat tenaga kerja (Labor Intensive). Namun dengan berbagai temuan dalam bidang produksi, terjadi kontraktor perubahan

yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia masa pertama konsultan SMK3.

Beberapa perubahan yang terjadi didunia pada saat itu turut mempengaruhi perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja. Perubahan-perubahan yang mendasar

dalam sistem kerja diantaranya, adalah:

– Pergantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi.

– Penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia.

– Pengenalan metode-metode baru pengolahan bahan baku (khususnya di bidang industri kimia dan logam).

– Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar karena berkembangnya industri yang ditompang oleh penggunaan mesin-mesin baru.

– Perkembangan teknologi ini menimbulkan pola bahaya (hazard) yang sesuai dengan perkembangan tersebut.

– Perkembangan ini membawa pengaruh besar terhadap bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

– Potensi bahaya semakin tinggi dan beragam sehingga angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja meningkat.Tenaga kerja hanya dianggap sebagai alat produksi

yang dapat diganti setiap saat. Kondisi ini mendorong para pemerhati dan ahli K3 untuk menuntut perusahaan agar memberikan perhatian dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.

maka…..  Keluarlah berbagai peraturan dan persyaratan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang secara perlahan membawa kemajuan dalam bidang K3.

2. Era Inspeksi

Era ini merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan keselamatan kerja dalam perusahaan masa kedua konsultan SMK3 yaitu pada tahun 1911 sampai tahun 1931.

Pendekatan K3 terbatas pada kondisi fisik yang dinilai berbahaya dengan melakukan upaya pemeliharaan kebersihan  tempat kerja Konsultan untuk mengurangi kecelakaan.

Usaha K3 masih berkisar untuk menghilangkan bahaya yang terlihat langsung di tempat kerja dengan mengadakan inspeksi atau pemeriksaan tempat kerja.

Melalui pendekatan ini, angka kecelakaan dapat ditekan sekitar 20-30 persen dari kondisi sebelumnya.

3.  Tindakan dan Kondisi Tidak Aman

Tahapan ini merupakan suatu pendekatan baru yang ditandai sengan terbitnya buku W.H. Heinrich pada tahun 1931 yang berjudul Industrial Safety Prevention yang

merupakan awal pendekatan K3 secara ilmiah.

Heinrich mengemukakan teori kecelakaan yang sangat terkenal yaitu teori Domino dakam istilah konsultan SMK3 sebagai kondisi terus menerus dalam kesalahan berantai.

Dalam teori ini Heinrich berpendapat bahwa setiap kecelakaan pasti ada sebabnya yaitu tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman (Unsafe Act and Unsafe Condition).

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maka kedua kondisi tersebut harus dihilangkan dengan melakukan pengawasan dan inspeksi K3 yang ketat.

Era ini merobah pola pikir dan pendekatan para praktisi K3 dalam mencegah dan menghilangkan sumber bahaya.

Konsep ini bahkan masih digunakan sampai saat ini dalam berbagai program pencegahan kecelakaan.

4. Era Kesehatan Industri

Bersamaan dengan berkembangnya modernisasi den industri secara pesat sebagai masa ketiga konsultan SMK3, terjadi perubahan pola penyakit pada populasi umum dan populasi pekerja.

Perubahan tersebut terjadi dari penyakit-penyakit infeksi menjadi penyakit yang berhubungan dengan gaya hidup tidak sehat, terutama adalah penyakit pembuluh darah (misalnya penyakit jantung koroner dan stroke), keganasan penyakit metabolisme dan penyakit degeneratif otot dan tulang rangka.

Didorong oleh semakin berkembangnya proses produksi, ditemukannya berbagai bahan kimia dan dihasilkannya berbagai jenis produk yang dapat membahayakan

kesehatan. Dalam periode ini perhatian terhadap Nilai Ambang Batas juga semakin meningkat dan digunakan sebagai standar dalam penerapak K3.

5.  Era Manajemen K3

Era ini dimulai sekitar tahun 1950, yang membawa wajah baru dalam penerapan smk3.

Para ahli menilai bahwa pendekatan teknis untuk mencegah tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman belum menunjukkan hasil maksimal sehingga perlu terobosan baru.

Para ahli K3 diilhami oleh ilmu manajemen modern yang sedang berkembang dan mencoba menciptakannya diimplementasikan konsultan SMK3 dalam bidang K3 khususnya.

Masalah K3 dinilai sebagai bagian dari fungsi manajemen perusahaan, karena itu harus dilaksanakan sebagaimana halnya dengan pelaksanaan fungsi manajemen lainnya.

Dalam era ini konsultan SMK3 sangat berperan, berkembang konsep konsultan smk3 dengan menerapkan kaidah disiplin ilmu lain secara terencana seperti metode statistik untuk pengukuran, analisa

resiko, Safety by Objective dan teori komunikasi.

Pendekatan secara manusia juga lebih ditekankan dengan mengembangkan ilmu tingkah laku (Safety Behaviour), Analisa Jabatan (Job Safety Analysis) dan pendekatan kesalahan manusia (Human Error Analysis).

6.  Era Regulasi K3

Dalam era ini penerapan K3 memperoleh legimitasi yang semakin kokoh dengan diberlakukannya berbagai peraturan K3 dibanyak negara. Di USA pada tahun 1970

keluar Undang-Undang Keselamatan Kerja (Occupational Health and Safety Act – OSHA).

Pada tahun yang sama, di Indonesia keluar Undang-Undang No .1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Periode ini menandai legimitasi yang lebih tegas dari upaya K3 dalam perusahaan. Periode ini juga membawa arah dalam perkembangan K3 karena adanya syarat-syarat K3 yang diwajibkan bagi setiap perusahaan, termasuk membentuk Komite Keselamatan Kerja. Penerapan K3 yang di Indonesia dikenal dengan P2K3

(Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Penerapan dilakukan konsultan smk3 dalam perusahaan bukan hanya didasarkan kesadaran pengusaha belaka, tetapi telah menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dengan ancaman tindak pidana bagi pelanggarannya.

7.  Era Akuntabiliti

Pada era sebelumnya, pengukuran prestasi K3 (Safety Performance) dalam perusahaan masih didominasi oleh Angka Tingkat Kekerapan (Frequency Rate) dan

Tingkat Keparahan (Severity Rate).

Sistem ini telah berjalan selama beberapa dekade, namun para ahli K3 menekuni konsultan SMK3 menilai bahwa tolak ukur tersebut belum mampu menunjukkan kondisi dan kinerja K3 yang sebenarnya.

Rendahnya angka Frequency Rate dan Severity Rate ternyata tidak mencerminkan bahwa pelaksanaan K3 dalam perusahaan tersebut telah memenuhi norma yang ditentukan.

Karena itu digunakan pengukuran yang lebih objektif dan memenuhi kaidah akuntabilitas.

Pengukuran K3 dikembangkan dengan membuat tolak ukur baru untuk mengetahui tingkat penerapan manajemen K3 seperti Rating System atau pendekatan

Resiko (Risk Rating).

Pendekatan yang dilakukan oleh konsultan smk3 juga berkembang dari hanya sekedar mencari apa yang salah atau kurang baik (melalui inspeksi dan cheklist) menjadi lebih mendasar terhadap kesisteman,

untuk meyakinkan apakah sesuatu telah berjalan dengan baik sesuai dengan standar atau norma yang ditentukan melalui analisa jabatan, organisasi, prosedur kerja, Risk Analysis, Risk Assessment dan sebagainya.

8.  Era Pendekatan Manusia

Setelah era akuntability, pendekatan manusia sedikit bergeser dengan kembali pada pendekatan manusia (human Approach). Hal ini timbul karena para ahli

berkeyakinan, bahwa apapun upaya K3 yang dilakukan konsultan SMK3, dan bagaimanapun canggihnya suatu teknik pengamanan, pada akhirnya faktor yang paling menentukan adalah faktor manusia yang merancang, mengatur, menjalankan dan mengawasinya inilah tugas utama konsultan SMK3.

Karena itu, upaya keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan harus dititikberatkan pada unsur manusia.

Hal ini didukung oleh berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa unsur manusia masih faktor dominan sebagai penyebab kecelakaan. Pada konsep ini dikembangkan

konsep perilaku sebagai salah satu pendekatan untuk membina keselamatan kerja dan membentuk pekerja yang sadar keselamatan dan kesehatan kerja

NUSA7 konsultan SMK3 dalam kontraktor jasa konstruksi mengimplemetasikan PP 50 tahun 2012.

Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466 Sertifikat SMK3 Kementrian Tenaga Kerja

Exit mobile version