18 syarat syarat penerapan untuk SMK3 (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA) di tempat kerja
Didalam penerapannya, Syarat-syarat untuk Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja,
tertuang dalam ; Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ; Tentang Keselamatan Kerja.
Tepatnya pada pasal 3, yang di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal menciptakan Sistem Majamenen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja,
di antaranya sebagai berikut :
1. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Call Us 085100 611 236 – 0822 4530 4466
Inilah 18 syarat syarat penerapan untuk SMK3 (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA) di tempat kerja.
Perihal diatas wajib dimiliki dan diterapkan dalam lingkungan atau tempat kerja bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3).
Nusa7 Konsultan memberikan pelayanan memperoleh Sertifikat SMK3.