FAQ Konsultan, Audit, Sertifikat SMK3, ISO, BNSP, KAN, TKDN, BMP

FAQ Konsultan, Audit, Sertifikat SMK3, ISO, BNSP, KAN, TKDN, BMP

Q : Apakah wajib kontraktor / jasa konstruksi memiliki Sertifikat SMK3 ?
A : Ya, sertifikat SMK3 didampingi oleh Konsultan ,kemudian di sertifikasi oleh perusahaan audit ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja merupakan nilai plus dalam tender, karena sampai 6 bulan setelah keluarnya pp 50 tahun 2012 perusahaan kontraktor jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat SMK3 ini masih belum mencapai banyak dan kontraktor adalah perusahaan jasa yang mempunyai resiko tinggi terhadap kecelakaan.

Q : Bagaimana cara mendapatkan sertifikat SMK3 / ISO / TKDN / BMP ?
A : Sesuai dengan peraturan dan persyaratan berlaku, maka ada beberapa syarat yang harus di miliki oleh perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat SMK3 / ISO /TKDN / BMP.  Chat kami di pojok kanan bawah untuk konsultasi lebih lanjut, kita akan memberikan form syarat sesuai dengan bidang perusahaan anda.

Q : Apakah mudah Perusahaan kami memperoleh Sertifikat SMK3, ISO, TKDN ?
A : Tidak, karena fungsi konsultan sebagai pendamping melaksanakan dan menerapkan peraturan dan dasar hukum yang sedang berlaku, dapat mempermudah mendapatkan Sertifikat TKDN, SMK3 dan ISO.

Q : Berapa lama memperoleh Sertifikat SMK3 / ISO / TKDN ?
A : Dalam pelaksanaan proses persiapan dan penerapan sampai Sertifikasi dilaksanakan dan diterima sertifikat, dibutuhkan waktu mulai 3 hari untuk ISO, 10 hari untuk TKDN, dan 14 hari pelaksanaan SMK3, bisa juga lebih lama tergantung kebijakan dan persiapan dari perusahaan.

Q : Apakah setiap perusahaan pasti bisa berhasil mendapatkan Sertifikat SMK3 / ISO / TKDN ?
A : Tidak, karena pemenuhan terhadap kualifikasi perusahaan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila perusahaan tidak memenuhi dalam pelaksanaan penilaian Audit, maka perusahaan bisa mengulang proses, akan tetapi kami Nusa7 Konsultan memberikan jaminan berhasil pada kesempatan pertama.

Q : Apa yang dipersiapkan pertama kali untuk mendapatkan Sertifikat SMK3 / ISO / TKDN ?
A : Mempersiapkan Syarat dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kita berikan form sesuai dengan kebutuhan mendapatkan sertifikat SMK3 / ISO / TKDN.

Q : Apakah butuh Audit untuk mendapatkan Sertifikat  SMK3 ?

A : Ya dan Pasti, karena dalam PP 50 tahun 2012 menyebutkan Audit dengan kriteria yang sudah ditentukan sehingga memenuhi syarat pemenuhan Audit SMK3.

Q : Cara menghubungi Konsultan Audit SMK3 / ISO / TKDN di kota kami ?

A : Seluruh kota di Indonesia nusa7 konsultan bisa di hubungi melalui Mobile Phone 081 58049 237 , 085100 611 236 Fast Response WA 0822 4530 4466

Q : Mengapa Sertifikat Training Ahli K3 Umum tertulis CALON AHLI K3 UMUM ?

A : Ketika peserta mengikuti Training Ahli K3 Umum, jika peserta pelatihan adalah utusan Perusahaan, maka yang didapatkannya dari Kemnaker RI yaitu :

  • Sertifikat,
  • SKP (Surat Keterangan Penunjukan) dan
  • Kartu Lisensi.

Merujuk dari aturan dikeluarkan oleh Pemerintah, Regulasi yang mengatur ini tertuang dalam :

  • Permenaker No.02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
  • Permenaker No.239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
  • KepDirjen No.69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
  • Tambahan Surat Pemberitahuan dari Kemnaker RI yang ditujukkan kepada PJK3.

Dari Regulasi di atas, jika teman-teman pahami dan telaah lebih dalam, memang sudah benar pemerintah mengeluarkan Sertifikat Ahli K3 Umum yang tertulisnya adalah CALON AHLI K3 UMUM.

Solusi :

Agar dapat ditunjuk sebagai AHLI K3 UMUM sesuai dengan Permenaker No.02 Tahun 1992, Setiap peserta WAJIB melampirkan SURAT TUGAS / SURAT KETERANGAN bekerja di sebuah perusahaan dan Copy Ijazah minimal Sarjana Muda D3 (Mahasiswa Semester 7 tidak bisa mendapatkan SKP & Kartu Lisensi).

Peserta akan mendapatkan SKP & Kartu Lisensi sebagai AHLI K3 UMUM, namun SKP & Kartu Lisensi inipun mempunyai masa berlaku yaitu 3 tahun, bisa habis masa berlaku sebelum 3 tahun jika yang bersangkutan :

  • Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain;
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia.

SKP & Kartu Lisensi sebagai AHLI K3 UMUM dicabut apabila yang bersangkutan terbukti :

  • Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
  • Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.

Q : Apa keuntungan memiliki Sertifikat BNSP ?

A : Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi akan memberikan : Kredibilitas dan kepercayaan diri akan meningkat, Mempunyai bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah diakui di dunia kerja, Bertambahnya nilai jual dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Kesempatan berkarir yang lebih besar baik di Indonesia maupun di Luar Negeri, Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.

Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat akan memberikan : Jenjang karir dan promosi yang lebih baik, Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya, Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, Dapat bernegosiasi Pendapatan (Kenaikan Gaji).

Bagi Perusahaan / Tempat Kerja memberikan dampak positif yaitu : Produktivitas meningkat, Mengurangi kesalahan kerja, Meminimalisir dan Mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja, Komitmen terhadap kualitas, Memudahkan dalam penerimaan karyawan, Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivasi

Q : Cara Proses mendapatkan sertifikasi BNSP oleh LSP ?

A : Penerbitan Sertifikat BNSP untuk peserta / asesi dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah mendapatkan Lisensi oleh BNSP, LSP menetapkan TUK (Tempat Uji Kompetensi) sebagai sarana tempat Uji bagi Peserta Asesmen Kompetensi (Asesi).

Yang dimaksud dengan TUK adalah Tempat kerja atau suatu organisasi yang membuat simulasi tempat kerja yang memenuhi persyaratan tempat kerja yang baik (good practice), sebagai tempat untuk melaksanakan asesmen kompetensi / skema sesuai dengan materi dan metoda asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan.

Peserta / Asesi yang telah dinyatakan LULUS oleh Asesor pada saat Proses Assesment dapat dinyatakan berkompeten untuk Skema SKNNI yang telah dipilihnya. Pedoman penerbitan Sertifikat BNSP ini dapat dibaca di side bar.

Q : Syarat mendapatkan dan memilih skema yang terdapat di sertifikasi LSP BNSP ?

A : Untuk dapat mengikuti proses asesmen di TUK (Tempat Uji Kompetensi), Asesi (Peserta Asesmen Kompetensi) harus tahu terlebih dahulu Skema apa yg akan di ambil untuk keperluan Sertifikasi.
Sebagai contoh di TUK Prashetya Quality Group pada umumnya kami mempunyai Skema Sertifikasi BNSP sebagai berikut :

  • Ahli K3 Muda
  • Operator K3 Migas
  • Auditor SMK3
  • Petugas P3K
  • Industrial Higiene Muda
  • Petugas K3 Kesehatan (K3RS)
  • Pengawas SMK3 Kontraktor (CSMS)
  • Ahli K3 Listrik
  • Petugas K3 Laboratorium (Pemeriksa Kesehatan Kerja)
  • Work at Hight
  • Confined Space

Exit mobile version