3 DASAR HUKUM PERHITUNGAN PROSES TKDN BARANG / JASA

Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.

Sertifikat TKDN adalah bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produkdalam negeri. Salah satunya dengan mensosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Perusahaan yang memiliki bisnis dalam bidang jasa dan produsen barang artinya akan segera bisa memahami dengan sempurna tata cara mendapatkan sertifikat TKDN, Karena kegiatan ini wajib perusahaan lakukan sesuai dasar hukum yang mengaturnya.

Sederhananya, perusahaan punya potensi kehilangan kemampuan untuk berbisnis apabila terlambat melakukan pengurusan sertifikasi TKDN.

Konsultan TKDN dan BMP diperlukan mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk memberikan filter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.

3 Dasar Hukum Perhitungan Proses TKDN Barang / Jasa

  1. Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri

  2. Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

  3. Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri,

Sektor Prioritas Penerapan TKDN

TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan.


Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN antara lain adalah :

  • Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60%
  • Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43%
  • Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%
  • Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70%
  • Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
  • Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
  • Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%

Pengoptimalan TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender.

Dalam pengurusan sertifikat TKDN, perusahaan bisa mengajukan penghitungan mandiri (self assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya didampingi oleh Konsultan TKDN. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya.

Silahkan hubungi kontak kami, Konsultan TKDN dengan senang hati siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan.

Pendampingan proses sertifikasi Pasti, Mudah, Cepat, dan Terpercaya 0822.4530.4466 085100.611.236
dengan hasil memuaskan Get The Best Offer NOW