Dari sektor peraturan dan undang-undang mengenai K3 yang dipakai, berikut peraturan dan undang-undang K3 adalah sebagai berikut :
Peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang sifatnya prefensif maupun represif.
Dengan demikian upaya perlindungan terhadap :
– tenaga kerja
– pengamanan barang-barang
– mesin-mesin
dapat tercapai sesuai dengan peraturan dan undang-undang K3
Peraturan dan undang-undang K3 memberikan identifikasi terhadap bahaya, bahaya keselamatan bisa datang dari berbagai aktifitas yang dilakukan organisasi/perusahaan, penggunaan peralatan didalam dan diluar project, ataupun elemen-elemen yang datang dari luar organisasi/perusahaan tersebut.
Semuanya ini harus dinilai untuk menentukan tingkat resikonya terhadap pekerja.
Pertama yang diawasi adalah identifikasi bahaya, untuk organisasi yang sudah menerapkan ISO-9001 dan/atau 14001, akan lebih mudah bila identifikasi bahaya dilakukan dengan melihat proses-proses yang dilakukan.
Ini tentunya ada dalam manual mutu.
Hanya pada saat langkah awal, untuk selanjutnya akan ada pengembangan pengembangan karena biasanya tidak semua proses dalam organisasi dicantumkan dalam manual mutu.
Selanjutnya, masih dalam tahap identifikasi bahaya, perlu dilakukan penggalian secara lebih mendalam dari proses-proses, bisa dengan aktifitas semacam safety tour, safety talk, safey meeting pengenalan peratura dan undang-undang K3.
Kemudian kita melihat proses dari dekat:
– alat yang digunakan
– bagaimana melakukan
– dalam kondisi apa dilakukan dan sebagainya.
Selain itu, perlu juga dilihat catatan-catatan kecelakaan yang pernah terjadi, catatan-catatan nyaris celaka (near miss) dan masukan-masukan dari karyawan terkait, ini menjadikan peraturan dan undang undang K3 sangat diperlukan.
Langkah kedua, setelah berbagai bahaya teridentifikasi, untuk dilakukan penilaian resiko dari setiap bahaya.
Cara yang paling sederhana adalah memberi skala kuantitatif untuk 2 parameter:
Adalah 2 parameter :
1. Tingkat bahaya (severity) : adalah ‘tidak mengakibatkan apa-apa’ sampai ‘mengancam hilangnya nyawa’
2. Tingkat kemungkinan (probability): adalah ‘tidak mungkin terjadi’ sampai ‘hampir pasti terjadi’.
Kedua parameter tersebut lalu dikalikan untuk membentuk angka resiko.
Peraturan dan Undang-undang K3 yang terkait dengan hal hal tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. PP no 50 tahun 2012 …..
NUSA7 Konsultan Sertifikat Audit SMK3 memenuhi undang-undang K3 Sebagai pedoman melaksanakan sesi konsultasi K3