Peraturan smk3 konstruksi Hal yang mendasari Pembuatan PP No 50 tahun 2012 tentang peraturan SMK3 Sistem Manajemen K3 di perusahaan konstruksi, khususnya Kontraktor Jasa Konstruksi adalah masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan.
Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja.
Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja,
adalah hal yang memprihatinkan apabila tingkat kepedulian dunia usaha kontraktor terutama jasa konstruksi terhadap K3 masih rendah, padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Peraturan smk3 konstruksi.
Konsultan SMK3 Sistem Manajemen K3 sebagai jembatan pelaksana PP 50 tahun 2012 di perusahaan Kontraktor jasa konstruksi, sebelum dilaksanakannya Audit SMK3 Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012.
Maka, tertuang peraturan dalam PP 50 tahun 2012 SMK3 Sistem Manajemen K3 dalam peraturan smk3 konstruksi :
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan, khusus nya kontraktor jasa konstruksi ; peraturan smk3 konstruksi :
Perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 4,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3.
Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program Sistem Manajemen K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan !!??
Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 760 milyar rupiah di tahun 2011, jelaslah bahwa masalah SMK3 Sistem Manajemen K3 tidak selayaknya diabaikan.
Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan negara-negara Asia.
Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni Bangladesh dan Pakistan,
Sebagai contoh proses peraturan smk3 konstruksi : data terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal pada tahun 2010 di Indonesia sebanyak 18.944 kasus, sementara di Bangladesh 13.757 kasus.
Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan kenyataan di lapangan yang sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi lagi. Seperti diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah : antara lain rendahnya kepentingan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek.
Peraturan smk3 konstruksi
Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya adalah diwajibkan oleh undang-undang, namun terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi yang dianggap merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang memadai. Di samping itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja sangat ringan.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis.
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
Masalah umum mengenai Sistem Manajemen K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan kontraktor jasa konstruksi
Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 11-12% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor dan menyumbang 9.65% dari PDB di Indonesia.
Sektor kontraktor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan.
Jumlah tenaga kerja di sektor kontraktor jasa konstruksi yang mencapai sekitar 6,5 juta orang, 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan
tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.9% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun.
Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan.
Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan Banyak resiko kecelakaan kerja di kontraktor jasa konstruksi Industri kontraktor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih.
Peraturan smk3 konstruksi.
Ditambah dengan pelaksanaan Sistem manajemen K3 SMK3 yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi.
Untuk memperkecil risiko kecelakaan kerja, sesungguhnya sejak awal tahun 1980an pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan tentang keselamatan kerja khusus untuk sektor konstruksi, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980.
Peraturan mengenai keselamatan kerja untuk konstruksi tersebut, kemudian : diperbaharui sejak dikeluarkannya PP 50 tahun 2012 Pelaksanaan SMK3 Sistem Manajemen K3 yang diharapkan bisa memadai untuk kondisi resiko kecelakaan kerja di kontraktor jasa konstruksi khususnya .
NUSA7 Konsultan SMK3 menerapkan peraturan SMK3 konstruksi.