Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Lampiran 3 juga bertugas memberikan konsultasi kepada perusahaan yang melakukan implementasi SMK3 pada bagian Lampiran 3 PP Nomor 50 Tahun 2012.
Seperti dijelaskan di depan, dalam melaksanakan tugas Konsultan SMK3 adalah memberikan kontribusi langsung terhadap penerapan PP nomor 50 tahun 2012, maka dapat di jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini dibagi menjadi 5 (lima) bagian utama yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena dalam Peraturan pemerintah ini terdapat :
1. Batang tubuh
2. Lampiran 1
3. Lampiran 2
4. Lampiran 3
4. Penjelasan
Sekarang tugas pertama konsultan SMK3 adalah memahami dan melaksanakan kemudian menerapkan apa yang terdapat dalam Lampiran 3 PP Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Yang isi nya adalah sebagai berikut :
LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LAPORAN AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
NAMA PERUSAHAAN
UNIT KERJA
<NAMA TEMPAT KERJA YANG DIAUDIT>
<LOKASI>
TINGKAT AUDIT : <AWAL/TRANSISI/LANJUTAN>
Nomor : <No. Laporan>
<NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN>
DISTRIBUSI LAPORAN :
1. <NAMA TEMPAT KERJA YANG DIAUDIT>
2. <KEMENTERIAN YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN>
3. <NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN>
4. <DINAS YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN>
1. PERUSAHAAN YANG DIAUDIT
Nama perusahaan :
Jenis usaha :
2. LINGKUP AUDIT
Ruang lingkup pelaksanaan audit eksternal SMK3 di <nama tempat kerja> meliputi:
a. <unit kerja unit proses/bagian tempat kerja> <lokasi>
b. dan seterusnya
3. PELAKSANAAN AUDIT
Tanggal : <dari s.d. pelaksanaan audit>
Tempat : <alamat>
4. TUJUAN AUDIT
Untuk membuktikan tingkat pencapaian penerapan dan pengembangan dan kinerja K3 pada <nama tempat kerja> sesuai dengan SMK3 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. TIM AUDITOR
Tim auditor (NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN) terdiri dari:
1. <NAMA>, Auditor senior
2. <NAMA>, Auditor junior
6. GAMBARAN UMUM TEMPAT KERJA
a. <Proses produksi>
b. <Penerapan K3>
7. JADWAL AUDIT
8. DAFTAR KRITERIA AUDIT DAN PEMENUHANNYA
9. PENJELASAN TENTANG KRITERIA TIDAK BERLAKU
<elemen/kriteria yang tidak bisa diterapkan>
10. URAIAN TEMUAN KETIDAKSESUAIAN
<uraian mengenai temuan yang tidak sesuai minor/mayor>
11. TINDAK LANJUT
<saran perbaikan ketidaksesuaian>
12. HASIL AUDIT
<kesimpulan prosentase perolehan hasil audit>
13. DATA PENDUKUNG LAPORAN AUDIT
a. daftar hadir pertemuan perusahaan yang diaudit; dan
b. respon perusahaan terhadap tindak lanjut temuan ketidaksesuaian.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
—Salinan penulis kurang sesuai dengan aslinya (tanpa tabel)
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat—-
NUSA7 Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Lampiran 3.