Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6

Konsultan SMK3 bertugas memberikan konsultasi kepada perusahaan yang melakukan implementasi SMK3 pada bagian Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6 PP Nomor 50 Tahun 2012.

Seperti dijelaskan di depan, dalam melaksanakan tugas Konsultan SMK3 adalah memberikan kontribusi langsung terhadap penerapan PP nomor 50 tahun 2012, maka dapat di jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini dibagi menjadi 5 (lima) bagian utama yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena dalam Peraturan pemerintah ini terdapat :
1. Batang tubuh
2. Lampiran 1
3. Lampiran 2
4. Lampiran 3
4. Penjelasan

Sekarang tugas pertama konsultan SMK3 adalah memahami dan melaksanakan kemudian menerapkan apa yang terdapat dalam batang tubuh Bab 4, 5, dan 6 PP Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
TERDAPAT PENGAWASAN (3) TIGA PASAL
TERDAPAT KETENTUAN PERALIHAN (1) SATU PASAL
TERDAPAT KETENTUAN PENUTUP (1) SATU PASAL

Yang isi nya adalah sebagai berikut :

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 18 — Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6 —

1. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. organisasi;
c. sumber daya manusia;
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e. keamanan bekerja;
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i. tindak lanjut audit.

Pasal 19 — Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6 —

1. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 — Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6 —

Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21 — Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6 —

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22 — Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6 —

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 100
— Salinan diambil penulis sesuai dengan aslinya—-
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat—

NUSA7 Konsultan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 4, 5, dan 6.