Konsultan SMK3 bertugas memberikan konsultasi kepada perusahaan yang melakukan implementasi SMK3 pada bagian Batang Tubuh Bab 3 PP Nomor 50 Tahun 2012.
Seperti dijelaskan di depan, dalam melaksanakan tugas Konsultan SMK3 adalah memberikan kontribusi langsung terhadap penerapan PP nomor 50 tahun 2012, maka dapat di jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini dibagi menjadi 5 (lima) bagian utama yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena dalam Peraturan pemerintah ini terdapat :
1. Batang tubuh
2. Lampiran 1
3. Lampiran 2
4. Lampiran 3
4. Penjelasan
Sekarang tugas pertama konsultan SMK3 adalah memahami dan melaksanakan kemudian menerapkan apa yang terdapat dalam batang tubuh Bab 3 PP Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
TERDAPAT PENILAIAN dan (2) DUA PASAL
Yang isi nya adalah sebagai berikut :
BAB III
PENILAIAN SMK3
Pasal 16
1. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
2. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
d. pengendalian dokumen;
e. pembelian dan pengendalian produk;
f. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
g. standar pemantauan;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i. pengelolaan material dan perpindahannya;
j. pengumpulan dan penggunaan data;
k. pemeriksaan SMK3; dan
l. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
4. Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
1. Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
2. Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
NUSA7 Konsultan SMK3 menjalankan PP Nomor 50 Tahun 2012 Batang Tubuh Bab 3, hubungi 081 58049237.