Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tidak memberikan format baku perhitungan KDN secara detil sehingga harus merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Perpres 16/2018 pasal 66 ayat 3, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Mengenai bagaimana format isian perhitungan nilai TKDN dan BMP Barang, Jasa dan Gabungan Barang dan Jasa dapat melakukan komunikasi dengan konsultan nilai TKDN self assessment terhadap barang dan jasa, sehingga dapat menentukan nilai KDN yang sesuai dan benar.
Untuk mendapatkan pemahaman tentang tata cara perhitungan TKDN maka Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dijadikan sebagai pedoman, sebagai berikut :
BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN (BMP)
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara penghitungan BMP sebagai berikut:
• BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut;
- Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi kecil kemitraan
- Kepemilikan sertifikat kesehatan, dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan
- Pemberdayaan lingkungan (Community Development)dan
- Ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.
• BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15 %.
JENIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
JENIS TKDN BARANG
• TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
• Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
• Biaya Produksi meliputi :
- Biaya untuk bahan/material langsung
- Biaya Tenaga Kerja Langsung dan
- Biaya Tidak Langsung pabrik (Factory Overhead)
• Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company over head) dan pajak keluaran
• Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria;
- Bahan/material langsung berdasarkan negara asal barang (Country of Origin)
- Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan
- Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan
• Biaya bahan/material langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) untuk produk barang yang bersangkutan. konsultan menentukan nilai self assessment terhadap barang, jasa tkdn dan bmp
• Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan;
- Alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 100 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri 75 % ditambah dengan 25 % proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 0 % komponen dalam negeri
- Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri
• Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
• TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100 % apabila;
- Barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri
- Biaya barang tingkat dua dibawah 3 % dari biaya produksi barang tingkat Satu, dan
- Akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua maksimal 10 % dari total biaya barang tingkat satu
• Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang/komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %.
JENIS TKDN JASA
• TKDN Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi dengan harga jasa luar negeri terhadap harga jasa secara keseluruhan.
• Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site)
• Biaya yang dikeluarkan meliputi:
- Biaya Tenaga Kerja
- Biaya alat kerja/fasilitas kerja, dan
- Biaya jasa umum
• Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company over head) dan pajak keluaran
• Penentuan komponen dalam negeri Jasa berdasarkan kriteria; - Bahan/material langsung berdasarkan negara asal jasa (Country of Origin)
- Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan
- Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan
• Perhitungan TKDN Jasa ditelusuri sampai dengan Jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri
• Apabila dalam penelusuran terhadap Jasa tingkat dua terdapat Jasa yang berasal dari Jasa tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN Jasa dari Jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %.
JENIS TKDN GABUNGAN BARANG / JASA
• TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga Gabungan barang dan Jasa keseluruhan dikurangi dengan harga Gabungan barang dan Jasa luar negeri terhadap harga Gabungan barang dan Jasa secara keseluruhan.
• keseluruhan harga Gabungan barang dan Jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Gabungan barang dan Jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site)
• TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan Gabungan Barang dan Jasa.
• Biaya yang dikeluarkan meliputi biaya produksi pada perhitungan TKDN barang dan biaya produksi pada perhitungan TKDN Jasa
• TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk pekerjaan konstruksi dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Untuk para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, mari menyatukan hati dan pikiran dengan langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk mendorong dan menerapkan peningkatan produk dalam negeri, sehingga secara agregatif, kita akan berkontribusi dalam pertumbuhan dan kemajuan perekonomian nasional.